POJOK BATAM.ID – Dilaporkan Serobot Lahan Kemenkum, Walkot Tangerang: Saya Siap Diberhentikan!
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah vs Menkum HAM Yasonna Laoly. FOKUS BERITA:Walkot Tangerang Vs Menkum
Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dilaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly ke polisi karena menyerobot lahan. Hal itu dinilai bisa berujung pemakzulan dirinya. Arief tidak takut bila harus mundur.

“Bahkan ada pengamat yang mengatakan saya bisa diberhentikan. Saya siap! Saya nggak pernah ngejar jabatan jadi wali kota. Kalau memang dipercaya, akan saya laksanakan dengan baik. Kalau sudah nggak dipercaya, ya, nggak apa apa,” kata Arief di gedung Pemkot Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Tangerang, Kamis (18/7/2019).

Pengamat yang dimaksud adalah ahli tata negara Dr Jimmy Usfunan. Menurut Jimmy, setidaknya ada 3 alasan pemberhentian yang dapat ditujukan kepada Wali Kota Tangerang. Pertama, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Baca juga: Ada Demo Tuntut Kemenkum HAM Hibahkan Lahan Gedung MUI Tangerang ke Pemkot

Kedua, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat. Terakhir, melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan kembali jadi rakyat yang tetap membangun Kota Tangerang,” ujar Arief.

Kasus bermula saat Yasonna meresmikan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang pada Selasa (16/7). Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang.

“Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab jawab,” tutur Yasonna.
Baca juga: Kemenkum Vs Walkot Tangerang, Begini Aturan Pengelolaan Barang Milik Negara

Tidak terima akan pernyataan di atas, Arief lalu menghentikan layanan publik di lingkungan aset Kemenkum HAM. Seperti pembuangan sampah dan mematikan lampu penerangan jalan.

Kemenkum HAM mengambil langkah tegas dengan mempolisikan Arief atas kasus penyerobotan lahan. Tidak mau kalah, Arief melaporkan balik Kemenkum HAM terkait pelanggaran tata ruang.

Editor: HEY
Sumber: detiknews