Bos Pertamina: Penutupan Pertamini Perlu Aparat Penegak Hukum Ilustrasi. (Wahyu Putro A).

POJOK BATAM.ID – PT Pertamina (Persero) menilai perlu keterlibatan aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menertibkan maraknya penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pertamini. Pasalnya, perseroan tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan.

“Kalau memang tidak ada izin, pemerintah yang harus menutup, regulator yang harus melakukan aksi (penutupan) tersebut,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Kamis (18/7).

Nicke mengungkapkan Pertamini berada di luar jalur distribusi resmi BBM perseroan, sehingga aspek keamanan dan keselamatannya tidak terjamin.

“Standar (Pertamini) tidak memenuhi standar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas. Kadang-kadang hanya meja dan botol. Padahal, standarnya luar biasa ketat,” ujarnya.

Kendati demikian, perseroan menyadari kebutuhan BBM di daerah-daerah pelosok yang aksesnya jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Maka itu, mulai tahun ini, perseroan mulai memperbanyak SPBU compact dengan kapasitas 1.000 kiloliter (kl) hingga 5.000 kl.

“Kapasitas 1.000 kl ini sebenarnya sama dengan Pertamini, kami sebut Pertashop,” ujarnya.

Pilot project Pertashop sudah dilakukan di Pertamina Marketing Operation Region (MOR ) III wilayah Jawa Bagian Barat sebanyak 28 SPBU compact dan MOR IV wilayah Jawa Tengah sebanyak 4 SPBU compact. Perseroan juga membuka SPBU mini itu di ruas jalan tol Sumatra.

Selain itu, perseroan juga telah bekerja sama dengan produsen lokal, PT Pindad, untuk membuat dispenser dan nozzle Pertashop yang sesuai dengan spesifikasi keselamatan sesuai ketentuan pemerintah.

Untuk mempercepat penyebaran SPBU compact, perseroan terbuka untuk bekerja sama dengan pihak lain. Salah satunya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Di sana (Kementerian PDT) kan ada dana alokasi untuk desa yang bisa digunakan untuk modal kerja dan untuk penyediaan nozzle dan dispenser bisa bekerja sama dengan anak perusahaan kami,” ujarnya.

Selain itu, perseroan juga membuka kesempatan bagi pemilik usaha Pertamini untuk bekerja sama membuka Pertashop di daerahnya.

“Kami menawarkan untuk pemilik Pertamini untuk ditingkatkan menjadi Pertashop tetapi harus memenuhi syarat keselamatan dan teknis yang ditetapkan Direktorat Jenderal Migas,” ujarnya.

Editor: HEY
Sumber: CNNindonesia