Alasan Kemanusiaan Bikin Jokowi Ampuni Neil Bantleman
Neil Bantleman (Foto: Dok. Reuters)

POJOK BATAM.ID – Alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi atau pengampunan kepada terpidana kasus sodomi siswa Jakarta International School (kini Jakarta Intercultural School atau JIS), Neil Bantleman, sempat dipertanyakan. Namun ternyata pemberian grasi tersebut didasarkan pada alasan kemanusiaan.

Kasus ini bermula pada 2015 ketika muncul kehebohan soal dugaan pencabulan terhadap siswa JIS. Neil Bantleman merupakan salah seorang guru JIS, yang divonis bersalah melecehkan siswanya dan dihukum 10 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut sehingga dia bebas pada Agustus 2015.

Baca juga: Beri Grasi Terpidana Sodomi, Komitmen Jokowi Lindungi Anak Dipertanyakan

Namun, ketika baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil mesti kembali menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara selama 11 tahun. Neil Bantleman sendiri pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2017, namun ditolak oleh MA.

Lantas, pada 2018, Neil mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Gayung bersambut, Jokowi memberikan grasi kepada Neil lewat Kepres No 13/G Tahun 2019, yang diteken pada 19 Juni 2019. Neil lalu bebas dua hari setelahnya.

“Neil Bantleman mendapat grasi dari Presiden dengan Kepres RI No 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019. Sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang tanggal 21 Juni 2019,” kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Jumat (12/7/2019).

Grasi itu berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan. Sedangkan pidana denda Rp 100 juta harus dibayar.

Terkait pemberian grasi untuk Neil, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat bicara. KPAI mengaku tetap menghormati keputusan Presiden saat memberikan grasi untuk Neil, namun di satu sisi keputusan itu dipertanyakan.

“Terkait grasi terhadap Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS, oleh Presiden di satu sisi adalah hak yang dimiliki oleh Presiden. Tentu kita hormati keputusan tersebut. Namun, jika dihubungkan dengan semangat penegakan hukum yang maksimal bagi pelaku pelecehan seksual anak, tentu hak grasi yang diberikan Presiden menjadi tidak sejalan dengan semangat tersebut. Apalagi Presiden pada 2016 mengeluarkan perppu tentang kebiri dan diundangkan melalui UU 17 Tahun 2016 revisi kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata anggota KPAI Jasra Putra, Sabtu (13/7/2019).

Editor: HERY
Sumber: detiknews