Hotel Satria Karimun

POJOK BATAM.ID – Dua hotel di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan anggota DPRD Karimun. Keduanya diduga belum memiliki izin lengkap pariwisata, dan juga diduga menjadi arena perjudian.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD kemudian minta penjelasan Dinas Pariwisata dan PTSP untuk menjelaskan mengenai izin.

Kedua hotel itu adalah Hotel Satria dan Wiko. Sebelumnya, masyarakat Karimun meminta tidak ada praktik perjudian di sana.

Rapat yang membahas izin usaha itu meliputi izin perhotelan, izin tempat hiburan (karaoke dan pub), izin restoran serta izin permainan ketangkasan.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Karimun meminta dinas terkait untuk menjelaskan izin-izin itu. Hotel Satria yang paling menjadi sorotan saat rapat.

DPRD menganggap bahwa Hotel Satria tidak memenuhi standar perhotelan, pasalnya tidak cukup ruangan kamar untuk menginap. Hanya ada tujuh kamar yang dilaporkan layak.

“Bukan hotel itu, tapi kos-kosan. Karena sudah didengar bersama, untuk hotel kelas melati itu harus ada 10 lebih kamar, tapi ini cuma ada tujuh kamar di sana,” kata Sektretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulfano Putra, Senin (15/7/2019).

Kemudian, untuk izin tempat hiburan dan restoran di Hotel Satria, dalam rapat dijelaskan oleh Dinas Pariwisata dan Dinas PTSP bahwa itu telah ada izinnya di tahun 2018. Sementara, untuk Hotel Wiko, disebutkan dalam rapat telah memenuhi izin usaha.

Sementara, yang paling ditekankan dan menjadi sorotan ialah mengenai permainan ketangkasan. Izin operasi tersebut belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Izin tersebut disebutkan oleh pihak Dinas PTSP bahwa masih ditolak. Sementara, untuk operasi juga tidak diperbolehkan.

“Kalau ada izin kita tidak akan protes, kita akan awasi bersama agar tidak ada praktik judi dalam permainan ketangkasan. Tapi kita juga harus konsekuensi, jika tidak ada izin tutuplah dulu, jangan beroperasi,” katanya.

Dengan adanya izin usaha tersebut, Sulfano mengatakan bahwa akan menambah pendapatan daerah.

“Kan nanti terjadi juga peningkatan PAD. Kerjapun enak saat mengambil pajak, legal,” ucapnya.

Rapat yang digelar di Ruang Banmus DPRD Karimunun dihadiri oleh Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat, Komisi I DPRD Karimun, Satpol PP, Dinas Pariwisata, BPM PTSP.

Setelah pembahasan mengenai izin tersebut, maka pihak-pihak terkait akan melihat perkembangan. Jika masih ada yang melanggar aturan, maka pihak Satpol PP diminta untuk melakukan penertiban.

“Kita minta semua ini dapat diselesaikan dengan cermat. Jangan sampai terjadi gesekan nantinya,” kata Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat saat menutup rapat.

Editor: HEY
Sumber: batamnews.co.id