OKNUM pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas), Tanjungpinang ditangkap Tim Elang Laut Unit Reskrim Polsek Belakang Padang.Foto:Nov Iwandra/Haluan Kepri

POJOK BATAM.ID – AF (34) oknum pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas), Tanjungpinang ditangkap Tim Elang Laut Unit Reskrim Polsek Belakang Padang bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelan, menyusul kedapatan jadi pengedar sabu, Selasa (9/7) siang, di Pelabuhan Punggur, Kabil.

Tersangka beroperasi tak sendiri yakni dengan F, seorang Warga Kampung Bugis Pasir Putih, Kelurahan Sekanak Raya, sebagai kaki tangan AF di Wilayah Kecamatan Belakang Padang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki SIK mengungkapkan, penangkapan kepada kedua tersangka pengedar narkoba ini, setelah pihak kepolisian mendapat informasi di masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Untuk tersangka F, kita amankan dirumahnya. Dan tersangka AF, diamankan ketika baru tiba dari Tanjungpinang hendak menuju Belakang Padang, di Pelabuhan Punggur,” ucap Kombes Pol Hengki, Kamis (11/07) siang, di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang.

Sangat disayangkan, si oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Bapas TPI tersebut, telah mencoreng nama baik terhadap institusi Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, yang seharusnya jadi penegak hukum di negeri ini.

“Penangkapan kepada oknum pegawai Bapas ini, dilakukan tim setelah menangkap pelaku F, di Kampung Bugis Pasir Putih, Pulau Sekanak Raya, Senin (08/07), sekitar pukul 00.30 WIB, dengan inisial F (43), yang dipimpin langsung Kapolsek BLP, AKP Ulil Rahim,” papar Hengki.

Selain mengamankan kedua pelaku, sebutnya, polisi telah menyita barangbukti (BB), berupa sebuah kotak kaca mata warna merah dengan berisikan 5 paket kecil serbuk kristal bening, di bungkus dengan plastik transparan, sebutir pil ekstasi berwarna hijau.

“Kemudian, 1 set alat hisap sabu (bong), uang Rp 400 ribu beserta dua unit handphone merk Redmi dan tas kecil, milik pelaku,” ujar Hengki didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Abdul dan Kapolsek BLP, AKP Ulil Rahim.

Sejauh ini, imbuhnya, kepada tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk bisa mengetahui aksi aksi mafia sabu yang lainnya.

“Tersangka AF dan Fdi jerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek BLP, AKP Ulil Rahim S.Kom mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkoba di rumah si pelaku. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Tim Elang Laut Unit Reskrim Polsek BLP.

“Setelah mendapat informasi, kami melakukan koordinasi dan usai langsung bergerak menuju rumah pelaku. Tiba di TKP, lansung melakukan pengeledahan di rumah pelaku,” kata AKP Ulil Rahim, Rabu (10/7) siang.

Penggeledahan tersebut, ucapnya, disaksikan oleh ketua RW Kelurahan Sekanak Raya serta tokoh masyarakat setempat.

“Dari dalam kamar pelaku F, petugas berhasil menemukan sebuah kotak kaca mata warna merah maron yang berisikan 4 paket narkoba jenis sabu, yang diakui milik AF,” ungkapnya.

Setelah dikembangkan, imbuhnya, Tim Elang Laut mendapatkan satu pelaku lainnya, yang berperan sebagai pengedar barang haram itu, berdomisili di Tanjungpinang.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang, oknum pegawai Bapas TPI. Dan dari pengakuan tersangka, sudah 4 bulan beroperasi. Artinya itu, ada bandar besar yang masih berkeliaran,” sebut Kapolsek BLP.

Kedua tersangka, telah ditahan di Sel Tahanan sementara Mapolresta Barelang, agar menjani prosedur hukum, sebagaimana aturan hukum.

“Dan kita berharap, kejadian yang sama tidak akan terjadi dan terulang lagi,” ucapnya. (vnr).

Sumber:Haluankepri.com