POJOK BATAM.ID – Kasus kapal MV Neha ex MV Seniha-S antara PT Bulk Blacksea dengan PT Persada Prima Pratama memasuki babak baru.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1222/XI/2017/Bareskrim tanggal 16 November 2017, dengan pelapor atas nama Raef S Din selaku Direktur Operasional Bulk Black Sea inc pemilik kapal Seniha tentang dugaan tindak pidana dan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP, akhirnya pihak Bareskrim Mabes Polri menetapkan Frans Tiwow dan Direktur PT Persada Prima Pratama, Bawole Roy Novan sebagai tersangka.

Kuasa hukum PT Bulk Blacksea, Niko Nixon melalui rilis yang diterima, Kamis (11/07/2019) menyebutkan, penetapan tersangka pada keduanya sesuai dengan surat Nomor B/667-PD/VII/2019/Dit TIPIDUM.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pihak kami sedang melakukan koordinasi saja terkait pemanggilan mereka. Serta koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan dari Dinas Kependudukan,” ucapnya.

Baca: Kepemilikan Masih Sengketa di PN Batam, MV Seniha-S Berubah Nama

Niko Nixon menjelaskan, awal mula kasus ini dari diadakannya repair kapal milik PT Bulk Blacksea di kawasan Tanjunguncang. Yang kemudian, muncul PT Persada Prima Pratama mengklaim mendapatkan kuasa dari Mustafa selaku pemilik kapal, dan menjual kapal tersebut.

“PT PPP ini melalui Roy Bawole katanya mendapat kuasa dari pemilik kapal. Lalu dia jual kapal ini ke Frans Tiwow. Padahal tidak ada, itu hanya klaim mereka. Pihak kami sudah membuktikan bahwa tidak ada memberikan surat pemindahan kuasa dari pemilik kapal ke PT PPP. Kata pihak sana kan pak Mustafa ini memberi surat kuasa di Singapura, padahal pak Mustafa saja bisa membuktikan dirinya tidak pernah ke Singapura. Mustafa bahkan tidak pernah ke luar dari Turki, jadi bagaimana bisa dia memberi surat kuasa kepada PT PPP,” tuturnya.

Baca: Setelah Nama Diubah, Kapal MV Seniha-S Nyaris Dibawa Kabur dari PT NMS

Niko Nixon menjelaskan akibat kasus tersebut, saat ini kapal MV Neha ex MV Seniha-S pun masih dikuasai oleh preman-preman diduga suruhan para tersangka.

“Soal penguasaan dan penganiayaan yang dialami kru kapal oleh preman juga sudah kami laporkan ke pihak berwajib. Bukan cuma dikuasai preman, kami juga merasa aneh saat ini kapal dalam penyitaan. Padahal, kapal berbendera asing itu seharusnya tidak boleh disita,” lanjutnya.

Niko menyebutkan pihaknya menduga ada penyalahgunaan prosedur dalam sidang perdata hingga kapal tersebut sampai disita.

Sumber:BATAMTODAY.COM