POJOK BATAM.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan pembaruan baru tentang pembaruan kinerja PNS. Cara tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah ditutup  Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Salah satu poin yang ada dalam aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widado 26 April lalu, adalah soal pemberhentian PNS. Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya dapat memberikan penghargaan atau juga yang ditunjuk ke posisi yang lebih tinggi, tetapi juga diberhentikan. Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Variabel Lain yang Bakal Diterima Bersamaan THR PNS Penghargaan dan tanggapan ini diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakkan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Setiap PNS wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut. Tolok ukur yang menghasilkan kinerja PNS, salah satunya berfungsi mereka. Pejabat penilai prestasi memberi dibandingkan dengan kerja PNS dengan bobot menghargai sebanyak 60 persen. Nilai tersebut dikeluarkan dituangkan dalam dokumen Hasil Kinerja. Dari hasil penilaian tersebut, PNS yang menerima Penilaian kinerja dengan hasil yang bagus selama dua tahun hasil-kontribusi yang diberikan pengiargaan termasuk prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana keberhasilan pada instansinya.

Kepada mereka juga bisa diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Nah, bagi PNS yang tidak memenuhi target yang disetujui, mereka bisa meminta persetujuan administrasi sampai dengan pemberhentian. Jokowi dalam penjelasan peraturan tersebut dinyatakan beleid ini dibuktikan untuk mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan kompetitif. “Tujuan Penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir,” katanya seperti dikutip dari ketentuan tersebut, Jumat (17/5). Selain itu, aturan yang dibuat sebagai pelaksana UU Nomor 5 Tahun 2014 ini juga dibuat demi memperbaiki manajemen pengelolaan PNS.

Sumber:Infodikdas.com