Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Kasasi Kecurangan Pilpres ke MA
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi saat bersidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6) lalu. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

POJOK BATAM.ID – Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum puas dengan hasil kontestasi Pilpres 2019. Walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukumnya kembali mencari upaya lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ke MA ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnnya juga menempuh cara serupa tapi hasilnya gagal.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, upaya ke MA itu murni dari sikap dari kuasa hukum bukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

“Karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki,” ujar Dasco saat dihubungi, Rabu (10/7).

Meski mengetahui ada upaya tersebut, namun anggota Komisi III DPR itu mengeluhkan sikap dari tim hukum Prabowo-Sandi. Sebab tim hukum itu tidak melakukan koordinasi dengan tim BPN dan Partai Gerindra. “(Tim Hukum) tidak koordinasi lalu daftar ulang,”‎ katanya.

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan siap memberikan jawaban dari kasasi yang kembali dilayangkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi. “Kalau digugat di MA, kami akan menanggapinya. Jawabannya sudah disusun (jawaban),” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan jawaban yang diberikan KPU adalah mengenai putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua dalil permohonan yang dilakukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

“Putusan MK kita jadikan bahan untuk menanggapi. Termasuk juga pertanyaan apakah MA berwenang menanganai ini (karena sudah ada putusan MK),” ungkapnya.

Diketahui, kasasi ke MA merupakan yang kedua dilakukan oleh pihak tim BPN Prabowo-Sandi. Pertama diajukan pada Sabtu, 15 Mei 2019 lalu. Langkah itu untuk menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, gugatan itu ditolak MA dengan alasan pemohon itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum atau legal standing.

Lantas langkah kedua ke MA kembali dilakukan. Gugatan didaftarkan pada Rabu, 3 Juli 2019. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 2P/PAP/2019 pada 3 Juli 2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA dan dalam proses menunggu tanggapan KPU serta Bawaslu selaku termohon.

Pengajuan perkara kasasi yang kedua kalinya itu dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada kantor advokat dan konsultan hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.‎

Sumber:JawaPos.com