Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2019
Sesuai jadwal yang tercatat, hari ini ada lima provinsi yang sedang menggelar sidang perdana PHPU Pileg dengan menggunakan sistem panel di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/7). (Dery/JawaPos.com)

POJOK BATAM.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan, Provinsi Papua paling banyak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Dari total 260 perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat 20 gugatan yang berasal dari Provinsi Papua.

“20 perkara untuk Papua. Kalau dibagi per provinsi paling banyak (mengajukan perkara) Papua,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Hasyim menuturkan, terdiri dari 16 perkara yang diajukan partai politik, 3 perkara yang diajukan calon anggota DPD, dan 1 perkara yang dimohonkan oleh kepala adat.

Menurutnya, Papua menjadi provinsi paling banyak mengajukan gugatan, namun KPU tidak hanya fokus menghadapi sengketa di wilayah tersebut.

“Namun saya pastikan, perhatian kita sama untuk semua provinsi,” jelas Hasyim.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, sesuai jadwal yang tercatat, hari ini ada lima provinsi yang sedang menggelar sidang perdana PHPU Pileg dengan menggunakan sistem panel. Lima provinsi itu, antara lain Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua.

Fajar menuturkan, sidang PHPU Pileg dibagi menjadi tiga panel secara bersamaan. Meski sidang dibagi menjadi tiga panel, tidak ada perbedaan dengan sidang sengketa pilpres yang sudah digelar.

“Sama polanya seperti Pilpres kemarin. Nanti selesai perkara diperiksa oleh panel, masing-masing panel akan dilaporkan ke RPH pengambilan keputusan oleh sembilan hakim konstitusi,” tandasnya.

Sumber:JawaPos.com