Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepri Airifin Nasir (Foto: Batamnews)
POJOK BATAM.ID– Tanjungpinang – Penyidik Polda Kepri menetapkan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Arifin Nasir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat Tanjungpinang, Minggu (7/7/2019).
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan monumen bahasa yang menelan anggaran senilai Rp 12, 5 miliar itu penyidik Polda Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka.
“Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) yang kami terima pada 24 Juni lalu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kepri, Ali Rahim Hasibuan.
Seperti diketahui, proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013 namun belakangan terbengkalai.
Terbengkalai pembangunan itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Pembangunan monumen bahasa itu mengunakan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan Arifin Nasir sebagai Penggunaan Anggaran (PA).
(adi)
Sumber:batamnews