Tarif Baru Ojol: Diskon Boleh asal Jangan Terlalu Murah
Penumpang ojek online tengah melakukan perjalanan. (Jawa Pos Photo)

POJOK BATAM.ID – Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi untuk tidak jor-joran memberikan harga promo atau diskon kepada konsumen. Harus tetap memperhatikan aturan besaran tarif ojek online (ojol) yang sudah berlaku sejak 1 Mei lalu. Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) daerah masing-masing.

Berdasar surat edaran nomor AJ 502/20/ 17/DRJO/2019, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat memperluas wilayah penerapan besaran tarif ojol di 41 kabupaten/kota per 1 Juli. Jumlah itu tersebar dalam tiga zona yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan upaya lanjutan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum berdasar aplikasi.

“Kami mengambil keputusan untuk menerapkannya secara bertahap. Jika langsung diterapkan untuk seluruh wilayah malah menimbulkan persoalan yang mengakibatkan pelaksanaan ke depannya tidak konsisten,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kemarin.

Ojek online melayani penumpang. (Fedrik Tarigan/JawaPos.com)
Pelaksanaan besaran tarif di 41 kabupaten/kota tersebut akan diawasi BPTD daerah. Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masyarakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol. “Saya berharap dalam satu bulan ke depan sudah mendapatkan kesimpulannya,” ujar dia.

Budi menyatakan sudah menyurati perusahaan aplikasi (Go-Jek dan Grab) agar tidak menerapkan tarif promo atau diskon lebih rendah dari tarif batas bawah. Plus dalam tempo waktu yang terlalu lama. Namun, lanjut dia, itu tidak berarti pihaknya melarang dua perusahaan aplikasi tersebut memberikan diskon. “Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” tutur mantan tenaga ahli pengkaji ilmu pengetahuan dan teknologi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu.

KPPU bersama Ditjen Perhubungan Darat akan bertindak sebagai pengawas. Berdasar kesepakatan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan. Pertama, KPPU akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Ditjen Perhubungan Darat membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi.

Sumber:Jawapos.com