POJOK BATAM.ID – Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus 21-22 Mei. Tim investigasi telah mengidentifikasi seorang pelaku yang diduga melakukan penembakan saat kerusuhan. Ciri-cirinya, berambut gondrong, tinggi sekitar 175 cm, dan menembak dengan tangan kiri.

“Mungkin kidal,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Suyudi Ario Seto kemarin (5/7). Ciri-ciri tersebut diketahui melalui analisis face recognition dari 704 visual. Terdiri atas 60 rekaman closed circuit television (CCTV), 480 video amatir, 93 foto amatir, 44 media massa, dan 27 dari media sosial.

Pelaku itulah yang diduga menembak Harun Al Rasyid. Harun merupakan satu di antara sembilan korban meninggal dalam kerusuhan tersebut. Jenazah Harun telah diotopsi bersama tiga korban lainnya. “Lima korban tidak diotopsi karena keluarga tidak berkenan,” kata Suyudi.

Berdasar pemeriksaan saksi di lapangan, kata dia, Harun ditembak dari jarak sekitar 30 meter. Posisi korban dengan polisi yang menangani kerusuhan sekitar 100 meter. Pelaku penembakan berada di sisi kanan berdekatan dengan ruko di flyover Slipi. “Saksi menyebut Harun ditembak dengan pistol berwarna hitam,” jelasnya.

Kerusuhan 21-22 Mei lalu yang menimbulkan banyak korban. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
Dengan metode face recognition pula, telah diamankan sembilan orang yang diduga merusak kendaraan kepolisian. Analisis sementara, pelaku kerusuhan berasal dari berbagai elemen. Yakni, organisasi kemasyarakatan (ormas) dari berbagai daerah seperti Serang, Banyumas, Cianjur, Lampung, dan Aceh.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, penyelidikan begitu rumit dengan menggunakan scientific crime. Salah satunya, pembuktian terkait siapa pelaku penembakan dalam kerusuhan. “Setelah dilakukan uji balistik, diketahui peluru kaliber 5,56 dan kaliber 9 mm,” ungkapnya.

Namun, uji balistik hanya bisa mengungkap jenis peluru dan kemungkinan senjata yang digunakan. Karena itu, dilengkapi dengan face recognition.

Dari penyelidikan juga telah diketahui siapa pemberi komando lapangan yang melakukan berbagai provokasi. “Sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang atau buron, Red),” paparnya.

Sumber:JawaPos.com