Jokowi Didesak Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun memutuskan melakukan perlawan atas kasus pidana Undang-undang ITE yang menimpanya. Sebelumnya, mantan pegawai honor SMA 7 Mataram divonis 6 bulan dan denda Rp 500 juta. (IVAN/ LOMBOK POST/Jawa Pos Group)

POJOK BATAM.ID – Koalisi masyarakat sipil #SaveIbuNuril mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada terdakwa pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Sikap ini dilontarkan atas kekecewaan ditolaknya kasasi Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung (MA).

Ditolaknya permohonan kasasi, secara otomatis mengharuskan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Langkah advokasi ke depan yang kami minta adalah Presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva, di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Genoveva menilai, penolakan permohonan PK Baiq Nuril oleh MK mempersulit upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual untuk berani menyuarakan pengalaman kekerasan yang dialaminya. Dia pun meminta Jokowi untuk segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Berkenaan dengan itu, Genoveva mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyerahkan petisi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) yang berisi desakan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Ketika itu, lanjutnya, Jokowi menjanjikan akan memberikan grasi. Sedangkan, berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama dua tahun atau lebih.

“Akhirnya waktu itu, teman-teman dari penasehat hukum mengajukan PK yang kemudian baru kita ketahui hari ini ditolak (MA),” terangnya.

Menurutnya, Jokowi merupakan harapan terakhir bagi Baiq Nuril untuk tidak dipenjara sehingga harus terpisahkan dari keluarganya karena telah berani untuk melawan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya. Untuk itu, Genoveva pun mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril meminta DPR RI untuk berani mendesak Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

“DPR harus berani untuk mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti. Karena memang tidak ada jalan lain sekarang,” tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Alhasil, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mahkamah Agung menolak permohonan PK Pemohon Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019,” demikian bunyi putusan MA, Jumat (5/7).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan, dengan ditolaknya permohonan PK maka putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.

Sidang PK itu diketuai oleh hakim Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Majelis hakim menilai alasan permohonan PK pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan.

“Karena putusan tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya,” tegas Andi.

Sumber:JawaPos.com