POJOK BATAM.ID – PT Angkasa Pura II (Persero) berkomitmen akan memberikan dukungan insentif jasa kebandarudaraan guna meringankan biaya operasional maskapai penerbangan. Dukungan tersebut menyusul kesepakatan antara maskapai dan pemerintah untuk menurunkan tarif tiket pesawat LCC domestik tertentu sejak Senin (1/7) lalu.

AP II juga akan menggandeng stakeholder utama dalam industri aviasi yaitu AP I, Airnav dan Pertamina untuk memberikan dukungan insentif kepada pihak maskapai yang memberikan tiket pesawat berbiaya murah. Adapun insentif yang diberikan tersebut berdampak langsung terhadap penurunan biaya operasional maskapai.

“Konsep Insentif kali ini merupakan operation incentive yang memang akan langsung menurunkan biaya operasional maskapai sehingga kami berharap tarif tiket penerbangan LCC juga akan lebih terjangkau,” kata President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, selasa (2/7).

Menurut Awaluddin, insentif diberikan pada jam tertentu yaitu pada pukul 10.00 sampai 14.00 WIB hingga Desember 2019. Tujuannya, agar jadwal penerbangan dapat terbagi rata di seluruh jam operasional bandara, sehingga pengunaan slot penerbangan di masing-masing bandara menjadi lebih efektif dan efesien.

“Pemberian insentif di jam tertentu itu agar penerbangan tidak menumpuk hanya pada golden time di pagi dan sore hari, dengan demikian operasional maskapai dan bandara dapat lebih optimal meningkatkan utilisasi alat produksinya dalam melayani masyarakat,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, operation incentive adalah insentif kedua yang juga merupakan insentif jasa pelayanan pesawat dibandara yaitu jasa pendaratan dan penempatan pesawat udara yang diberikan AP II kepada maskapai. Sebelumnya, perseroan telah menawarkan marketing incentive kepada maskapai berupa New Route Incentives, New Airlines Entrance Incentives, Red Eye Incentives dan Unschedule Flight Incentives dengan metode cash back.

“AP II berharap maskapai dapat memanfaatkan atau mengkombinasikan antara marketing incentive dan operation incentive agar biaya operasional dapat ditekan sehingga harga tiket penerbangan semakin terjangkau,” tukasnya.

Sebelumnya, Kesepakatan pemerintah dan pihak maskapai penerbangan terkait penurunan harga tiket pesawat sudah mulai berlaku Senin (1/7). Kantor Menko Perekonomian bersama piha maskapai kembali bertemu terkait implementasi kesepakatan yang telah dicapai. Hasil pertemuan terbaru menyepakati mengenai ketentuan rute atau penerbangan apa saja yang akan diturunkan tarif oleh operator.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan, ketentuan pertama adalah penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) domestik yang bakal diturunkan tarif oleh pihak maskapai hanya pada waktu yang jarang ditumpangi oleh penumpang (low hour). Waktunya terdapat setiap hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 sampai dengan 14.00 berdasarkan waktu lokal masing-masing bandara.

“Jadi waktunya sesuai di masing-masing bandara udara yang ada di sana. Misalnya Indonesia bagian tengah dan timur ya sesuai dengan waktu di sana,” kata Susiwijono saat jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (1/7).

Susiwijono menuturkan, kuota kursi yang disediakan oleh maskapai penerbangan juga terbatas. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut berapa persen dari total jumlah kursi pesawat yang disediakan khusus untuk penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik ini.

“Karena itu ada perhitungan teknis. Yang penting, kita komitmen sekian persen dari total kapasitas dari penumpang pesawat itu akan kita alokasikan seatnya untuk penerbangan murah tadi,” tuturnya.

Adapun pemerintah juga telah menetapkan besaran penurunan tarif tiket pesawat LCC domestik sebesar 50 persen dari TBA. Dia menyatakan, nominal diskon tiket pesawat tersebut telah disepakati oleh maskapai penerbangan.

Sebaliknya, biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersama oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav.

Sumber:JawaPos.com