POJOK BATAM.ID – Pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditutup besok (4/7). Hingga kemarin (2/7), panitia seleksi (pansel) mencatat, ada 133 pendaftar yang telah menyerahkan berkas. Jumlah itu meningkat hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan pendaftar pada akhir pekan lalu. Hingga Minggu (30/6), jumlah pendaftar hanya 73 orang.

Anggota Pansel Capim KPK Hendardi menyatakan, peningkatan jumlah pendaftar itu sesuai dengan prediksinya. “Pada periode lalu juga begitu. Pada hari-hari akhir meningkat besar,” ujarnya di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, jumlah itu belum cukup menggembirakan dibanding lima tahun sebelumnya. Ketika itu jumlah pendaftar mencapai 200 orang. Saat waktu pendaftaran diperpanjang, jumlah pendaftar malah menjadi 600 orang. Apakah tahun ini pendaftaran akan diperpanjang? “Kami akan lihat dulu pada hari terakhir,” jawabnya.

Kemarin pansel bertemu sejumlah unsur masyarakat untuk menyerap masukan. Mulai organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, hingga mantan pimpinan KPK. Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, komposisi pimpinan KPK idealnya harus terdiri atas berbagai unsur. “Konkretnya saja komposisi seperti zaman saya. Zaman saya dulu ada lima orang: 1 jaksa, 1 penyidik kepolisian, dan 3 profesional di bidang lain,” ujarnya.

Sementara itu, KPK kemarin memaparkan data kekayaan sembilan perwira tinggi (pati) Polri yang digadang-gadang mengikuti seleksi capim. Sembilan nama tersebut adalah Antam Novambar, Dharma Pongrekun, Coki Manurung, Abdul Gofur, M. Iswandi Hari, Bambang Sri Herwanto, Agung Makbul, Juansih, dan Sri Handayani.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
“Pada dasarnya seluruh perwira Polri tersebut pernah melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Berdasar data KPK, di antara sembilan pati itu, Dharma Pongrekun yang kini menjabat deputi identifikasi dan deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki kekayaan tertinggi: Rp 9,775 miliar.

Febri menjelaskan, pihaknya secara umum yakin Kapolri dan jajarannya memiliki komitmen serius dalam pencegahan korupsi. Salah satu komitmen itu ialah melaporkan harta kekayaan. Pelaporan tersebut merupakan kewajiban setiap pejabat dan PNS Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Polri.

Pasal 9 peraturan itu menyebutkan, penyampaian LHKPN secara periodik satu tahun sekali sejak 1 Januari sampai 31 Desember disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Pun, pejabat wajib LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya dapat dikenai sanksi berupa tindakan disiplin dan atau hukuman disiplin.

Menurut Febri, perkap itu sejalan dengan Peraturan KPK 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pasal 5 peraturan tersebut juga menjelaskan kewajiban pelaporan periodik setiap tahun bagi seluruh pejabat wajib lapor. Termasuk pejabat di lingkungan Polri.

“Angka pelaporan LHKPN Polri untuk pelaporan 2018 adalah 69,01 persen. Yaitu, dari 16.245 wajib lapor, lebih dari 11 ribu telah melaporkan kekayaannya secara periodik,” jelas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Di sisi lain, Wadah Pegawai (WP) KPK kemarin mengunjungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Pansel Capim KPK di Sekretariat Negara. Dalam dua pertemuan itu, WP menyampaikan saran dan masukan terkait seleksi capim. “Salah satu isu utama yang disampaikan adalah pentingnya mendapatkan pimpinan yang bebas konflik kepentingan,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap.

Dengan pansel, WP membahas beberapa hal terkait peran dalam pemberantasan korupsi dan dinamika internal. Dalam pertemuan itu WP secara resmi memperkenalkan tim pengawalan seleksi pimpinan KPK yang sudah dibentuk. “Ini tim kami yang akan bermitra dengan pansel untuk terus mengawal proses seleksi. Karena ini penting untuk menjaga KPK secara institusi pemberantas korupsi di Indonesia,” tegas Yudi.

Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, peserta seleksi capim KPK dari unsur Polri mungkin bertambah. Sebab, batas waktunya hingga 4 Juli. “Kalau seleksi internal baru sembilan pati. Setelah itu, mereka mendaftar sendiri-sendiri dengan rekomendasi Polri,” ujarnya.

Dia menegaskan, integritas anggota Polri yang mendaftar tidak perlu diragukan. Nilai integritasnya sesuai dengan standar nilai 4. “Empat itu sudah excellent. Yang paling besar itu 6, itu sudah separo malaikat, sufi, wali,” selorohnya. Dengan begitu, dia yakin tidak akan ada conflict of interest bila anggota Polri menjadi pimpinan KPK. Tentu, pansel akan menentukan semua proses dan pemilihan pimpinan KPK tersebut. “Maka, pansel sudah mengetahui mana yang baik,” ucapnya.

Sumber:JawaPos.com