POJOK BATAM.ID Karimun –Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri memusnahkan barang hasil tegahan dari 22 kapal penyelundup di dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (3/7). Salah satu barang yang dimusnahkan itu 7.898 unit smartphone dengan nilai Rp5 miliar lebih.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto kepada wartawan usai pemusnahan itu mengatakan, pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut hasil tegahan petugas patroli laut periode Januari-Juli 2019. Pemusnahan barang yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis itu dilakukan dengan cara dibakar.

“Sejak periode Januari hingga Juli 2019 tersebut, terdapat setidaknya 22 sarana pengangkut baik yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan maupun merupakan barang yang masuk dalam kategori larangan atau pembatasan yang diatur oleh instansi pemerintah lainnya selain Bea Cukai,” ungkap Agus.

Menurut dia, berdasarkan data yang diberikan Bidang Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kepri, barang milik negara bekas tegahan yang statusnya siap untuk dimusnahkan terdiri dari jenis bahan makanan, pakaian maupun barang elektronik yang terpaksa harus dimusnahkan baik karena alasan tidak selesai kewajiban kepabeanannya maupun merupakan jenis barang larangan dan/atau pembatasan.

“Barang yang dimusnahkan itu terdapat 7.898 unit smartphone. Sedangkan akumulasi nilai barang dari BMN bekas tegahan yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 9.802.281.042 miliar,” jelasnya.

Menurut dia, ada dua modus penegahan smartphone yang dimusnahkan tersebut, yakni penyelundupan dari kawasan bebas Batam dan impor dari Singapura. Handphone tersebut umumnya tidak untuk diperjual belikan di Indonesia, karena izin telekomunikasinya tidak akan pernah keluar.

Pemusnahan itu sendiri dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

“Bea Cukai tentunya disertai dengan dukungan masyarakat terus berusaha untuk menekan angka impor maupun ekspor ilegal agar tidak memberikan dampak yang dapat mengganggu keseimbangan perekonomian bangsa,” pungkasnya. (ham)

Sumber:Haluankepri