POJOK BATAM.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden terpilih setelah memenangkan pilpres 2019. Pada Oktober mendatang, dia bersama Joko Widodo (Jokowi) akan menjalani proses pelantikan untuk memimpin negara Republik Indonesia periode 2019-2024.

Seiring dengan adanya penetapan KPU ini, Ma’ruf juga memiliki kewajiban melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, dia memastikan akan menanggalkan jabatan tersebut setelah dirinya dilantik. “Kalau sudah jadi Wapres saya harus mundur (sebagai Ketua Umum MUI),” ujar Ma’ruf di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Untuk saat ini Ma’ruf menilai belum ada kewajiban mundur sebagai Ketua Umum MUI. Mengingat jabatan Wapres masih diemban Jusuf Kalla. Sehingga statusnya tidak merangkap jabatan.

Meski begitu, nantinya ketika Ma’ruf melepas jabatan Ketua Umum MUI tidak perlu ada yang dirisaukan. Karena masih banyak kader lain yang bisa meneruskan pekerjaan di lembaga tersebut. “Saya kira enggak ada tim transisi (kalau Ketua Umum MUI diganti). Kalau Presiden ada transisi,” imbuhnya.

Di sisi lain, mantan Rais Aam PBNU itu menyampaikan sudah mulai bersiap untuk mengemban amanah rakyat sebagai RI-2. Bahkan tidak menutup kemungkinan dia akan menemui Jusuf Kalla supaya pekerjaan Presiden dan Wakil Presiden bisa terus dilanjutkan. “Ya mungkin saya nanti bertemu Pak JK untuk memperoleh berbagai informasi,” pungkas Ma’ruf.

Komisioner KPU bersama pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Jokowi-Ma’ruf Amin. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Sebelumnya, KPU menggelar rapat pleno terbuka pada Minggu (30/6). KPU menetapkan pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang pilpres 2019. Hal itu, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pemilu yang diajukan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 01 saudara Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024,” ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting dalam rapat pleno di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6).

Sumber:JawaPos.com