POJOK BATAM.ID – Pelanggaran selama Pemilu 2019 di Jawa Timur cukup banyak. Hanya, tidak semua temuan maupun laporan tersebut bisa ditangani Bawaslu. Tidak banyak juga pelanggaran yang berujung sanksi terhadap para pelaku, terutama soal pelanggaran pidana.

Fenomena itu menjadi salah satu evaluasi jajaran Bawaslu Jatim terhadap seluruh pelanggaran selama perhelatan Pileg-Pilpres 2019. Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, dalam evaluasi itu, selain mengidentifikasi jenis-jenis pelanggaran, Bawaslu melakukan kajian terhadap penanganan seluruh pelanggaran tersebut.

”Dari sisi penanganan, hampir semua temuan maupun laporan pelanggaran sudah tertangani,” katanya. Namun, dari seluruh pelanggaran yang ditangani, tidak banyak yang berujung sanksi, terutama untuk pelanggaran pidana. Selain karena tidak ditemukan unsur pelanggaran, tidak semua pelanggaran dilengkapi bukti yang kuat. ”Sehingga tidak bisa dilanjutkan,” imbuhnya.

Hingga tahap rekapitulasi suara, jumlah laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Jatim maupun Bawaslu di 38 kabupaten/kota mencapai 10.121 pelanggaran. Itu belum termasuk pelanggaran pasca pemungutan-perhitungan suara.

Dari jumlah itu, 9.425 di antaranya adalah pelanggaran atribut kampanye. Sisanya adalah pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Semuanya tertangani, termasuk 24 temuan/laporan dugaan pidana pemilu. Namun, hanya ada tiga pelanggaran yang berujung sanksi. Di antaranya, kasus perusakan atribut kampanye di Banyuwangi. Pelaku dihukum empat bulan. Juga ada kasus keterlibatan aparat di Mojokerto yang berujung pidana. Satu kasus serupa terjadi di Madiun (saat ini masih dalam proses banding).

Beberapa pelanggaran lain terhenti saat tahap penanganan. Baik saat proses di Bawaslu maupun di sentra penegakan hukum terpadu. Contohnya, empat laporan pelanggaran di Kabupaten Sumenep atau dua pelanggaran di Kabupaten Bangkalan yang akhirnya dihentikan saat pemeriksaan.

Sementara itu, mayoritas pelanggaran atribut kampanye berujung sanksi bagi pelaku. Termasuk pelanggaran administratif. Berbagai temuan itu, lanjut Aang, menjadi bahan evaluasi dalam menghadapi pilkada serentak 2020. ”Evaluasi itu juga untuk penanganan pelanggaran yang saat ini masih dalam proses. Sampai saat ini, kami memang terus menangani temuan atau laporan pelanggaran,” tandasya.

Sumber:JawaPos.com