POJOK BATAM.ID – Muhammad Kasim (20), warga Jalan Wisata Bahari Rt 002 Rw 004 Kawal, Kecamatan Gunung Kijang kaget saat dirinya mengurus SKCK di Polres Bintan tak dipungut biaya.

Padahal, biasanya petugas akan meminta PNBP sebesar Rp30 ribu untuk sekali pengurusan SKCK.

“Tadi saya tanya, dibilangnya gratis sama petugasnya. Karena saya lahir 1 Juli,” ungkap Kasim usai menerima SKCK dari pelayanan Intelkam Polres Bintan, Senin (1/7/2019).

Tak hanya Kasim, Nika Yulianti (31) warga Taman Batuaji Indah THP II/M 28 Rt 07 Rw 07 Batam juga kaget saat dirinya mengurus SIM di Kantor Satlantas Polres Bintan, namun dirinya tak dimintai uang oleh petugas.

Padahal, untuk mengurus SIM baru, PNBP yang diterapkan biasanya berkisar antara Rp 100 hingga Rp 120 ribu. “Katanya karena saya lahir 1 Juli, makanya gratis,” ungkap Nika kebingungannya.

Namun setelah dijelaskan petugas, Kasim dan Nika justru tersenyum-senyum kalau mereka mendapatkan keistimewaan pada hari kelahirannya yang bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-73.

Keduanya dibebaskan PNBP untuk pengurusan SKCK dan SIM karena hari ulang tahun keduanya bertepatan dengan HUT Bhayangkara.

“Karena hari kelahirannya bertepatan dengan HUT Bhayangkara, maka untuk PNBP nya digratiskan. Khusus yang lahir 1 Juli,” kata Brigadir Duen Eka Wardana, petugas SKCK Polres Bintan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Cut Putri Amelia Sari mengatakan, program ini merupakan program kepolisian dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Namun, khusus HUT Bhayangkara ke-73, pemohon yang lahir di 1 Juli tidak dipungut biaya alias gratis.

“Nanti BAUR SIM akan ngecek KTP nya, kalau lahir 1 Juli maka digratiskan. Dan tadi ada satu warga Batam yang ngurus dan kita gratiskan,” ungkapnya. (oxy)

Sumber:Hluankepri