POJOK BATAM.ID– Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah itu atas dugaan SPT fiktif.

Laporan tersebut secara resmi diserahkan Ketua AMPD Asril Masbah kepada Kasubsi Pidum Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Ade Suganda, SH di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Senin (1/7/2019).

Asril Masbah, Ketua AMPD KKA mengatakan, langkah yang dilakukan karena pihaknya menduga ada unsur pidana pada SPT yang berkaitan dengan keuangan negara yang diduga fiktif.

“Kita sudah melakukan pengecekan, terhadap SPT tersebut, malam salah satu Panwascam yang seperti disurat mengaku tidak pernah dikunjungi pada hari tersebut,” ujar Asril.

Pihaknya tambah dia menganggap ada tindak pidana khusus korupsi. Ini merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melihat jauh kedalam penggunaan anggaran di Bawaslu.

“Dari informasikan dari media masa bahwa anggaran Bawaslu sebesar Rp 9 miliar,” bebernya

Sementara itu Kasubsi Pidum Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Ade Suganda membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat.

“Kita telah menerima laporan dari masyarakat dan akan disampaikan ke pimpinan. Kita akan meminta petunjuk dari pimpinan terkait masalah,” katanya (yud)

Sumber:haluankepri.com