POJOK BATAM.ID– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Mereka adalah para auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Khususnya, pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi (PSAK).

“Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI),” kata Sri Mulyani melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6).

Sanksi lain yang diberikan yakni berupa peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

“Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017,” imbuhnya.

Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.

Tidak Proporsional
Sementara itu, menurut Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan, hasil pemeriksaan Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia-khususnya pencatatan kerja sama inflight connectivity dengan Mahata-adalah hasil rekayasa, tidaklah proporsional. Manajemen Garuda Indonesia menilai keputusan tersebut sangatlah prematur.

“Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. Namun, kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa,” kata Rosan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/6).

Rosan menjelaskan, kontrak dengan Mahata baru berjalan delapan bulan. Semua pencatatannya, sambung Rosan, telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Mahata dan mitra barunya juga telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris, sebesar USD 30 juta. Pembayaranya akan dilakukan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.

Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

Rosan menambahkan, kerja sama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerja sama ini.

“Laporan keuangan Garuda Indonesia audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (‘KAP BDO’). Kami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme,” pungkas Rosan.

KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester dua 2018. Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

Sumber:JawaPos.com