POJOK BATAM.ID – Mindo Tampubolon yang sempat masuk dalam pencarian orang (DPO) akhirnya di jebloskan ke Lembaga Pemasyakaratan (Lapas) Klas II A Batam setelah berhasil ditangkap di Lampung, Rabu (26/6/2019).

Mindo Tampubolon dijebloskan kedalam sel maximum sekuriti atau ruangan khusus yang diisi sebanyak 13 orang. Diperoleh kabar, Mindo sering mengalami penyakit mag, namun, sudah dikasih obat.

Kalapas Klas II A Batam, Surianto, mengatakan, Mindo sudah ditahan di Lapas tersebut.

“Iya benar dia sudah sah ditahan di Lapas ini. Dia masuk pukul 16.30 WIB sore kemarin,” katanya Surianto, Kamis (27/6/2019).

Dia juga mengatakan, Mindo sempat mengeluhkan sakit mag. Namun kita sudah berikan obat hingga sekarang dia sudah sehat kembali.

Dia pun menambahkan, mulai saat Mindo resmi jadi tahanan lapas sesuai hukuman yang diterima seperti hukuman seumur hidup.

“Dia sudah divonis seumur hidup, jadi kita perlakukan lah seperti tahanan yang biasanya. Tak ada disini dikhususkan,” tambahnya lagi.

Seperti berita sebelumnya, Mindo berhasil ditangkap di Lampung dan langsung digiring tim Kejagung dan Kejari Batam di Bandara Lampung, Rabu (27/6/19) sore.

Mindo terpidana dan menjadi DPO Kejari Batam sejak 2013 lalu, ditangkap oleh tim Intel Kejagung RI bersama dengan tim seksi Pidana Umum Kejari Batam. Mindo diamankan di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Provinsi Kota Bandar Lampung, pada Selasa (25/6)19) sekira pukul 21.30 WIB.

“Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa (25/6/2019) pada pukul 21.30 WIB,” ujar Kajari Batam, Dedi Triharyadi melalui WhatsApp, Rabu (26/6/19).

Dijelaskan, bahwa Mindo divonis bersalah oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama seumur hidup.

“Dia DPO dari tahun 2013,” ungkap Dedie.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon. Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri.

Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memvonis bebas Mindo karena tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap isterinya.(ded)

Sumber:Haluankepri.com