Andi Cori Patahudin dan Among, bersaksi sidang kasus pencurian plat baja sisa proyek jembatan I Dompak dengan 3 terdakwa Yulianta, Sarbudin alias Udin, dan Syaiful SE di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/6).

POJOK BATAM.ID– Yulianta, Sarbudin alias Udin, dan Syaiful SE, tiga terdakwa dugaan kasus pencurian sebanyak 99 keping dari 106 keping plat baja sisa material pembangunan jembatan Dompak, membantah beberapa keterangan yang disampaikan Andi Cori Patahuddin sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (26/6).

Di antara bantahan yang sampaikan ketiga terdakwa tersebut, menyangkut keterangan Andi Cory yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang kepada masing-masing terdakwa secara bertahap dengan total Rp86 juta.

Pembagian uang dimaksud terkait hasil penjualan plat baja dari tiga pembelinya, yakni 24 keping dari La Mane di kilometer 18 Kijang, Bintan, penjualan 12 keping kepada Sigi, pembeli di kawasan Tanjung Unggat, Tanjungpinang dan 63 keping dari Among, pembeli di jalan Rawasari kilometer 5 bawah Tanjungpinang.

“Jumlah pemberian uang yang disampaikan saksi Andi Cori tersebut tidak benar. Saya hanya mendapatkan sebagian saja, yakni saat penjualan kepada La Mane kisaran Rp10 juta dan Rp15 juta. Kemudian pemberian uang saudara Rais, penjualan plat baja di Rawasari sebesar Rp18,4 juta. Sisanya kami tidak ada menerima sama sekali,” ucap ketiga terdakwa secara kompak menjawab pertanyaan majelis hakim yang memimpin sidang perkara tersebut.

Bantahan lain, menyangkut keterangan Andi Cori yang mengatakan, bahwa penjualan plat baja tersebut atas desakan dari tiga terdakwa sebagai bagian dari tim penjualan plat baja tersebut.

“Justru saksi Andi Cori yang mendesak kami untuk menjual plat baja tersebut, dan sulit dibantah saat itu,” kata terdakwa Yulianta, Udin dan Syaiful.

Bantahan lain juga disampaikan terdakwa Yulianta atas keterangan Andi Cori yang menyatakan, bahawa timnya tersebut mengetahui atas penjualan plat baja kepada Sigi di Tanjung Unggat.

“Saya sama sekali tidak tahu tentang penjualan plat baja kepada Sigi tersebut,” bantah Yulianta.

Menanggapi bantahan ketiga terdakwa tersebut, Andi Cory ketika ditanyakan majelis hakim tetap pada keterangannya semula. Hal senada juga disampaikan oleh ketiga terdakwa tetap pada bantahannya.

Disamping Andi Cori, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi SH dari Kejati Kepri juga menghadirkan saksi Among, sebagai pembeli sebanyak 63 keping plat baja Dompak tersebut, termasuk jenis besi lain, sisa proyek Jembatan I Dompak Tanjungpinang itu, termasuk salah seorang supir lori pengangkut penjualan plat baja ke kilometer 18 Kijang, Bintan saat itu.

“Awalnya saya tahu plat baja itu milik PT Nindiya Karya sebagai pelaksana proyek Jembatan Dompak saat itu, dan saya tidak tahu kalau itu milik Dinas PUPR Pemprov Kepri sebagaimana bukti yang ditunjukan JPU tersebut,” kilahnya.(nel)

Sumber:Haluankepri