POJOK BATAM.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menjamin tenaga kerja berisiko yang ada di daerah saat bekerja. Tak tanggung-tanggung Pemerintah Daerah menanggung seluruh masyarakat yang masuk dalam kategori tenaga kerja berisiko dengan mendaftarkannya ke BPJS Tenaga Kerja.

Bupati KKA, Abdul Haris, SH mengatakan, pihaknya saat ini sedang menggodog draf untuk perlindungan tenaga kerja berisiko.

“Tenaga kerja berisiko itu antara lain yakni nelayan, petani, buruh, ojek, jaga malam semuanya didaftarkan ke BPJS Tenaga Kerja yang seluruh iurannya ditanggung pemerintah daerah,” ujar Haris, Selasa (25/6/2019.

Dalam melaksanakan perkerjaannya jasa angkutan baik itu laut maupun darat memiliki resiko. Hal ini menjadi pemikiran pemerintah bagaimana para perkerja tersebut memiliki kenyamanan dan ketenangan dalam mencari rezeki.

Orang nomor satu Anambas itu mengungkapkan, bahwa rapat koordinasi dalam pembuatan peraturan bupati saat ini sedang digodog untuk disempurnakan.

“Hal ini digesah agar secepatnya Jaminan tenaga kerja ini dapat berjalan, atau paling lambat tahun 2020 sudah terealisasi,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1 Milliar dan kemungkinan akan bertambah, jadi tergantung data.

“Yang kita tekankan adalah berapa jumlah data baik itu nelayan,Jasa angkut, petani, buruh dan lainnya yang termasuk dalam tenaga kerja beresiko,” tegasnya

Wabup berharap, masyarakat Anambas seluruhnya memiliki jaminan dalam berkerja menafkahi keluarganya, dengan jumlah yang tidak terlalu banyak tentunya sudah sepantasnya hal itu di jamin pemerintah.

“Hal ini dapat kita lakukan karena ada Undang-Undang yang mengaturnya, hanya harus diperkuat payung hukum lain seperti Perda ataupun Perbup. Kami Haris-Wan terus memikirkan bagaimana masyarakat Anambas dapat terus lebih baik kedepannya,”tuturnya.

Pada kesempatan itu ia menyampaikan, bahwa untuk PTT di Kabupaten Kepulauan Anambas telah tergabung dalam BPJS Ketenaga Kerjaan. Bahkan manfaatnya sudah dirasakan, yakni PTT Anambas yang meninggal mendapatkan santunan untuk ahli waris yang ditinggalkan. (yud)

Sumber:Haluankepri.com