Pojok Batam

Namanya Masuk dalam Dakwaan Sofyan Basir Di PLTU Riau-1, Setya Novanto Dijanjikan Commitment Fee USD 6 Juta

POJOK BATAM.ID– Nama terpidana korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto muncul dalam surat dakwan mantan Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Novanto diduga berperan dalam pertemuan antara Sofyan dan pemberi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo, serta mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Tak hanya itu, suami Deisti Astriani Tagor tersebut juga disebut turut kecipratan duit dalam proyek jumbo senilai USD 900 juta.

“Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen atau sebesar USD 6 juta,” ucap jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan untuk Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6).

Disebutkan, pada 2016 Pengusaha Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo menemui Novanto di ruang kerja Fraksi Golkar dengan maksud meminta bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU RIAU-1. Novanto kemudian memperkenalkan Kotjo dengan Eni.

“Pada kesempatan itu Setya Novanto menyampaikan kepada Eni Maulani Saragih agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU,” terang jaksa.

Novanto memfasilitasi pertemuan Kotjo, Eni, dan Sofyan Basir di kediamannya pada 2016. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh pejabat PLN lainnya itu, Novanto meminta salah satu proyek PLN, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III.

Beberapa waktu kemudian bertempat di Hotel Mulia Senayan, Sofyan kembali melakukan pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo. Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan PLTU Riau-1 dan Jawa sesuai pesan dari Setya Novanto sebelumnya.

“Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir menyampaikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, ‘Ya, sudah kamu di Riau aja, jangan mikirin di Jawa, karena sudah melebihi kapasitas’” katanya.

“Kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo,” tukas jaksa.

Untuk diketahui, dalam perkara ini sejumlah pihak telah terseret dalam kasus PLTU Riau-1. Mereka adalah Johannes B Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham. Kini proses hukum terhadap Sofyan Basir tengah berjalan di muka persidangan.

Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sumber:JawaPos.com

Exit mobile version