POJO BATAM.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto atau BW yang kerap kali berdiri dari tempat duduknya. Gerak-gerik BW disebut mengganggu keterangan saksi yang dihadirkan dari kubu 01 Jokowi-Ma’ruf.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta BW untuk berpindah posisi duduknya ke belakang. Hal ini agar tidak menggangu jalannya proses persidangan.
“Tunggu sebentar, mohon maaf Pak Ketua, Pak Bambang, supaya Bapak tidak pindah-pindah mungkin pindah ke belakang saja kalau mau koordinasi. Suruh yang lain ke depan,” kata Saldi Isra di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
“Jadi, ada yang berdiri-berdiri dalam ruang sidang kan tidak baik. Ya,” sambungnya.
Pernyataan Saldi Isra, kemudian ditanggapi oleh hakim konstitusi Manahan Sitompul yang tengah memimpin jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Dia meminta agar para peserta sidang menaati aturan yang tertera.
“Baik, semua pihak harus menaati aturan,” jelas Manahan.
Sementara itu, saksi Candra Irawan yang merupakan tenaga ahli dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku tidak mengajukan cuti saat bertugas pada Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Hal ini diketahui ketika anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah memberikan pertanyaan.
“Sering mengikuti rapat di Direktorat Saksi 01 dilakukan pada jam kerja?” tanya Nasrullah.
“Betul,” jawab Candra.
Nasrullah juga menanyakan apakah Candra sebagai tenaga ahli di DPR mendapatkan gaji melalui Kesekjenan DPR. Atas pertanyaan itu, Candra mengindahkan apa yang ditanyakan oleh Nasrullah.
“Ambil cuti nggak dari DPR? Tetap dibayar gaji penuh?” tanya kembali Nasrullah.
“Saya mengajukan izin dan tidak mengambil cuti,” jelas Candra.
Untuk diketahui, tim hukum Jokowi-Ma’ruf menghadirkan dua orang saksi dan ahli dalam sidang lanjutan sengketa pilpres 2019. Saksi dan ahli yang diajukan dari pihak terkait yakni, Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sedangkan ahli yang dihadirkan yakni Prof. Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr. Heru Widodo.
Selain mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, pada hari ini Bawaslu akan memberikan keterangan secara tertulis. Bawaslu menyatakan, tidak menghadirkan saksi maupun ahli di persidangan.
Sumber:Jawapos.com