POJOK BATAM.ID – Desakan agar harga tiket pesawat diturunkan kembali direspons pemerintah. Kali ini pemerintah berencana menurunkan tarif tiket khusus pesawat berbiaya rendah alias low-cost carrier (LCC) rute domestik. Namun, penurunan hanya berlaku pada penerbangan di hari dan jam-jam tertentu.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan itu berlaku efektif pekan depan.

“Yang levelnya bukan LCC, silakan jalan (maskapai medium service dan full service tetap menggunakan tarif lama, Red). Rakyat itu kan memang lebih banyak concern dan berkepentingan dengan LCC,” katanya saat konferensi pers kemarin (20/6). Namun, pada jam berapa tepatnya tarif akan diturunkan, pemerintah akan mendengar usulan dari maskapai. Termasuk, skema penghitungan dasar dari penurunan tersebut, apakah didasarkan pada tarif batas atas atau yang lain.

Pada pertengahan Mei lalu, pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) 12-16 persen. Dari kebijakan tersebut, rata-rata TBA turun 15 persen. Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, penurunan tarif LCC dilakukan setelah pemerintah melihat penurunan jumlah penumpang pesawat sebesar 28 persen sepanjang caturwulan pertama 2019. “Kami berusaha berpihak pada kebutuhan konsumen. Tetapi, di saat yang sama juga akan ada insentif untuk maskapai dari sisi fiskal. Itu juga masih digodok, tetapi sesegera mungkin difinalkan,” ucapnya. Susi -sapaan akrab Susiwijono- menargetkan kebijakan insentif tersebut dikeluarkan pekan depan.

Dampak dari mahalnya tiket pesawat sejumlah bandara mengalami penurunan kunjungan. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
Komponen biaya penerbangan, sambung dia, dikontribusikan oleh avtur sebesar 30-31 persen, sewa pesawat 20-24 persen, dan SDM pengelolaan 14-16 persen. Kemudian, biaya spare part dan maintenance 16-20 persen, pengelolaan bandara 0,6 persen, dan sisanya diisi biaya lain-lain. Untuk meringankan beban maskapai yang tarif tiketnya diturunkan, insentif fiskal baru berfungsi menurunkan beban pengeluaran setiap komponen tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap penurunan tarif tiket pesawat dan insentif fiskal dapat meringankan beban kedua pihak, baik konsumen maupun maskapai.

“Keberlangsungan angkutan udara memang harus kita jaga, karena kita negara kepulauan. Oleh karenanya, seluruh pihak akan bersedia untuk turut men-support. Seperti Angkasa Pura I dan II, Airnav, dan pihak-pihak yang memberi beban cost.”

Regulasi Hambat Pemain Baru

Pemerintah membuat kebijakan penurunan tarif tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah pada rute domestik. (GUNTUR AGA TIRTANA/JAWA POS/RADAR JOGJA)
Pasar oligopoli di industri penerbangan Indonesia dianggap menjadi salah satu faktor mahalnya tiket pesawat. Industri yang hanya dikuasai segelintir perusahaan itu dianggap menyebabkan persaingan pasar kurang sehat. Sayang, tidak mudah bagi pemain baru masuk industri tersebut. Menurut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), penyebabnya adalah regulasi yang tidak mendukung.

Komisioner KPPU Afif Hasbullah menyebutkan, hambatan itu tidak hanya mempersulit pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga pelaku usaha asing. “Kalau dulu, misalnya, ada aturan perusahaan harus punya minimal satu pesawat, sekarang ini kan aturannya minimal 10 pesawat. Lalu, apakah pesawat itu harus benar dimiliki atau sewa. Belum lagi ada aturan bahwa perusahaan tersebut harus menjadi perusahaan nasional,” paparnya kemarin (20/6).

Aturan industri penerbangan dianggap masih mencari bentuk yang sesuai dengan kebutuhan di Indonesia. Regulasi yang ada dianggap belum bisa mempermudah peluang usaha bagi semua pihak. Termasuk bagi perusahaan asing yang ingin masuk Indonesia. Afif berharap ke depan regulasi tersebut mempermudah pemain baru, tidak hanya melindungi salah satu pihak. Proteksi ke salah satu pelaku usaha justru tidak baik untuk persaingan pasar. Seharusnya kemudahan membuka usaha dapat dinikmati semua pihak, termasuk pengusaha lokal.

Mengenai dugaan kartel di dunia penerbangan, menurut Afif, KPPU masih mencari bukti-bukti. Dia mengatakan, perlu ada kepastian mengenai komunikasi perusahaan yang bekerja sama untuk memanipulasi harga pasaran yang menyebabkan persaingan tidak sehat.

Sumber:Jawapos.com