POJOK BATAM.ID – Kasus dugaan politik uang (Money Politic) Pemilu 2019 dengan terdakwa Sutardi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/6).
Hadir terdakwa yang merupakan caleg Partai Gerinda Dapil 2 tersebut, didampingi dua kuasa hukumnya Muslim dan Rio Napitupulu.
Agenda persidangan kali ini untuk mendengarkan keterangan para saksi dari Gakkumdu, dan saksi meringankan (a de charge) dari terdakwa. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim N, SH, Hakim Anggota Jasael SH, MH dan Marta Napitupulu SH, MH.
Hadir juga tiga jaksa penuntut umum (JPU) Samsul, Rumondang dan Samuel. Saat ketua majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dari terdakwa, Zulkarnain, Amat dan Katno. Malah, jaksa saling berebut pertanyaan antara jaksa Samsul dan Rumondang. Melihat pemandangan yang tak lazim itu, ketua majelis langsung menegurnya.
“Kalau memberikan pertanyaan jangan berebut,” tegur Taufik. Mendapat teguran tersebut, jaksa Rumondang senyum-senyum, malu. Dalam kesaksiannya, Zulkarnain yang juga sebagai korlap atau timses terdakwa, mengatakan, jika terdakwa tidak pernah bicara soal uang dan menjanjikan uang untuk memilihnya. Namun kalo uang bensin dikasih.
“Kalo mengenai form daftar pemilih itu saya tidak tahu,” ujar Zulkarnain. Seperti diketahui, kasus dugaan politik uang ini bermula saat tertangkapnya Ali Akbar, salah seorang korlap terdakwa oleh jajaran Gakkumdu sehari sebelum pencoblosan atau di hari tenang tanggal 16 April 2019 pukul 16.00 wib.
Diduga uang Rp 3 juta yang dibawa tersebut untuk dibagikan kepada masyarakat. Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditutup dan digelar kembali pada Rabu (19/6), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Usai persidangan, Muslim, kuasa hukum terdakwa mengatakan, jika uang yang dibawa korlap Ali Akbar itu adalah uang yang akan diberikan kepada 10 saksi pilpres. Para saksi masing-masing mendapat Rp 250 ribu.
“Karena setiap korlap membawahi sepuluh saksi pilpres. Nah, korlap ini salah tafsir,” kata Muslin, berharap majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap kliennya.
Sumber: Pos Metro