POJOK BATAM.ID – Dugaan kejanggalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 17,5 juta diungkapkan oleh saksi fakta dari Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Saksi fakta, Agus Muhammad Maksum mengatakan, adanya DPT yang tidak wajar ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sudah sampai mana penanganan dan penyelesaiannya dirinya tidak mengetahui.

“Kami diskusikan hingga Maret tidak ada titik temu dan membuat laporan resmi DPT tidak wajar 17,5 juta, tanggal lahir sama, KK manipulatif,” ujar Maksum di Gedung MK, Jakata, Rabu (19/6).

Maksum mengatakan, pihaknya telah melakukan melakukan pengecekan DPT tersebut. Misalnya ada di DPT, tapi tidak ada kartu keluarga (KK). Namun laporan itu bermasalah yang diberikan ke KPU ini belum ada updatenya. KPU menurutnya bersikukuh dengan DPT yang dimilikinnya.

“Kami menemukan DPT tidak ada KK-nya, KPU mengatakan itu hasil pendataan di lapangan. Kami lakukan pengecekan di lapangan mengecek di Dukcapil ternyata tidak benar,” katanya.

Di tempat yang sama, menanggapi adanya dugaan DPT tidak valid tersebut, Hakim Konstitusi ‎Enny Nurbaningsih menilai adanya temuan itu masih belum kuat membuktikan adanya DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta.

Nantinya bukti DPT bermasalah ini akan dikonfrontir dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu di 2019 ini.

“Saya ingin kemudian karena ini menyebutkan buktinya adalah nomor alat bukti P-155 saya mohon dihadirkan bukti P-155 untuk saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari di sini bukti P-155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada,” jelas Enny.

Menurut Enny adanya bukti mengenai DPT 17,5 juta yang diduga invalid ini perlu diketahui. Karena bisa membuktikan adanya temuan mengenai dugaan Pemilu 2019 ini yang disebut bermasalah

“Untuk data-data yang belum sesuai itu diberikan kesempatan kepada saudara pemohon,” tuturnya.

Sementara, Tim Hukum Prabowo-Sandi, Tengku Nasrullah mengatakan, pihaknya akan menghadirkan temuan bukti mengenai 17,5 juta DPT bermasalah ini. Namun dia meminta waktu tambahan kepada hakim untuk menghadirkan bukti itu.

“Mohon kami diberi waktu karena penanggung jawab Zulfadli, Dorel Amir sedang mengurus dokumen-dokumen verifikasi,” ujar Nasrullah.

Pada sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai, persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma’ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

Sumber: Jawapos.com