Politik
3 min read
203

Ratna Sarumpaet Menangis

18 Juni 2019
0

POJOK BATAM.ID – Di tengah sidang pledoi, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menitihkan air mata. Dia mengaku kebohongan yang dilakukannya tidak terkait dengan kepentingan politik melainkan hanya sebatas menutupi operasi plastik yang dilakukannya.

Karena merasa malu dengan usianya yang sudah lanjut tetapi masih operasi plastik, Ratna pun tak kuasa menahan air matanya. Dia pun sadar jika kasus kebohongannya akan dikaitkan dengan politik.

“Sulit dipungkiri betapa kasus berita bohong yang menimpa saya sudah sejak awal sarat dengan politisasi. Media massa, media sosial, politisi bahkan proses penyidikan saya berusaha keras menggiring opini publik seolah saya telah dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon presiden,” ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Ratna Sarumpaet menangis saat bacakan pledoi kasus berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Lebih lanjut, aktivis kemanusiaan ini menilai keterangan saksi dan ahli memperkuat pernyataannya bahwa tidak ada motif politik dalam kebohongannya. Seluruhnya murni kebohongan biasa untuk menutupi kenyataan.

Ratna lantas menilai kebohonganya juga tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat. Dia mengaku hanya berbohong untuk menutup operasi plastik yang dilakukannya kepada anak-anaknya, tidak ada unsur keonaran yang sengaja dibuat.

“Semata-mata untuk menutupi pada anak-anak saya dalam usia saya yang sudah lanjut saya masih melakukan operasi plastik sedot lemak,” ungkapnya dengan penuh tangis.

Di sisi lain, Ratna menyampaikan pertemuannya dengaj sejumlah toko BPN Prabowo-Sandi tak lebih untuk sekedar meminta saran. Terutama terkait dana swadaya Papua yang diperoleh dari dana Raja-Raja Nusantara yang diblokir pemerintah.

“Dana swadaya Papua itulah alasan utama saya merasa perlu bertemu Fadli Zon dan kawan-kawan di BPN,” jelasnya.

Ratna Sarumpaet menangis saat bacakan pledoi kasus berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Ibunda Atiqah Hasiholan itu mengaku tak menyangka dari awal kebohongannya berujung pada pidana. Ia tak terbesit sedikitpun bisa masuk bui karena hal itu.

Diketahui, beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Dalam surat tuntutan JPU menuntut aktivis kemanusiaan itu dengan pidana 6 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan menyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dengan menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.

Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. “Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,” lanjut Daroe.

Sumber: Jawapos.com