POJOK BATAM.ID – Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang kedua sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, Selasa (18/4/2019) pagi. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sidang juga dilakukan untuk mendengarkan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berikut ini jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait di persidangan lanjutan hari ini. KPU Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan. Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK. Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK. Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019). Baca juga: KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK Ketika tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini. KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02. MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional. Tim Kuasa Hukum 01 Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK. Misalnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang semestinya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut, bukan MK
Sumber: Kompas.com