BATAM, POJOKBATAM.ID – Sekjen Asosiasi Export Import Indonesia (Aexpindo), Marthen Tandi Rura menegaskan bahwa Aexpindo tidak mengimpor limbah bahan berbahaya beracun (B3) seperti informasi yang beredar di pemberitaan belakangan ini. Tidak dilaksanakannya impor limbah B3 oleh Aexpindo merupakan poin penting mengnenai iklim investasi dan usaha pengolahan bahan baku plastik di Batam.
“Barang yang kami impor adalah bahan baku plastik yang kami produksi sehingga memberikan nilai tambah, sehingga produknya bisa diekspor 100 persen. Aexipindo justru mendatangkan devisa untuk negara,” ujar Marthen, Minggu (16/6) lalu.
Marthen mengungkapkan bahwa industri ini sudah berjalan puluhan tahun dan impor barang tersebut juga dimaksudkan untuk menumbuhkan industri yang ada di Batam. Disamping itu, Marthen juga menyebut bahwa hal itu untuk menangkap peluang perang dagang AS vs China. Menurutnya, selama ini, impor bahan baku plastik ini telah sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2016 yang mengatur tata cara impor bahan baku limbah non B3.
“Kami berharap pemerintah melindungi industri kami. Selama ini, kami tidak mendapat sosialisasi dari kementerian terkait untuk pembinaan industri kami, justru sekarang kami divonis mengimpor sampah B3,” ucapnya.
Marthen menjelaskan, Aexipindo mengimpor barang ini melalui proses yang panjang dari membuka Purchase Order, Survey Sucofindo, Inspeksi dan pembayaran. Barang yang sudah datang diolah dan diproses untuk menjadi produk, seperti material plastik maupun turunannya seperti palet, shopping bag, piring, kursi, baskom, dan kantong sampah. Produk yang sudah jadi kemudian diekspor.
“Proses loading dari negara muat, sudah melalui proses yang benar sesuai dengan Permendag No 31 tahun 2016,” katanya.
Marthen mengungkapkan bahwa nilai investasi anggota Aexpindo mencapai triliunan rupiah dan juga berperan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Kami juga membantu Pemko Batam dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi puluhan ribu tenaga kerja. Aexipindo butuh pembinaan bukan pembinasaaan dan Pemerintah wajib menyediakan bahan baku industri sesuai dengan UU No 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Marten lagi.
Menurutnya, apabila pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai pihaknya memang bermasalah, maka pihaknya akan mengikuti aturan. “Misalnya di reekspor” katanya. (rie)