Pojok Batam.id– Batam — Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RDP DPRD) kota Batam yang dipimpin oleh ketua komisi 1 DPRD Batam Mardianto SH, terkait permintaan ketua Karang Taruna Mukakuning akan permasalahan tindakan pembekuan pengurus Karang Taruna Mukakuning Seibeduk oleh Lurah Mukakuning yang dinilai sepihak. Senin, (27/5/2019).

Dalam rapat tersebut, Ketua Karang Taruan Kota Batam Zul Arif menjelaskan bahwa Karang Taruna adalah bentukan dan dilegalkan oleh Pemerintah, sehingga secara garis besar harus mendukung dan sejalan dengan Pemerintah, dalam hal ini Walikota Batam ( Muhammad Rudi).
“Karang Taruna dibentuk Pemerintah dan juga dilegalkan Pemerintah, oleh karena itu, saudara Harianto, ketua Karang Taruna Mukakuning dinilai tidak sejalan dengan Pemerintah sehingga terjadi pembekuan tersebut,” kata Zul dalam rapat tersebut.

Hal yang  serupa juga diungkapkan oleh Lurah Mukakuning Yopi Himawan Perdana, yang juga Penasehat Karang Taruna Mukakuning menjelaskan dirinya melakukan pembekuan tersebut dikarenakan Harianto selalu memberikan stetmen dan postingan yang memojokkan Walikota dan tidak pernah memberitakan berita positif tentang Pemerintah, makanya kita bekukan,” kata Yopi.

Lanjut Yopi menuturkan, salah satu contoh yang tidak sejalan dengan Pemerintah adalah status FB Harianto yang tidak mendukung Walikota Batam sebagai Ex-Officio BP Batam.
“Kita bisa liat sendiri postingannya di FB, pas kemarin acara Musrembang, ketua Karang Taruna menanyakan Ex-Officio, trus timbul status di FB apa orgensinya Ex-Officio,” jelasnya.

Hanya saja pernyataan Ketua Karang Taruna Batam dan juga Lurah Mukakuning terkait pembekuan tersebut dinilai salah dan melanggar UU ASN nomor 05 dan UU 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Ombudsman Kepri Lagat Patar Paruha Siadari menyampaikan bahwa tindakan Lurah tersebut melanggar UU 23 tahun 2014, yang mana Lurah adalah perangkat Camat dan semua tindak-tanduk Lurah adalah tanggung-jawab Camat.

“Lurah adalah anggota Camat, kenapa Camat tidak berbicara dalam hal ini.
Karang taruna bukan milik Lurah dan Pemerintah, dan bukan harus ikuti kemauan bapak, ini akan menjadi catatan kami. Terimah kasih kepada Ispektorat sudah jelaskan bahwa Karang Taruna itu dibentuk masyarakat bukan Pemerintah, kalau tidak saya akan telanjangi mereka semua,” jelas Lagat.

Lebih jauh Lagat mempertanyakan alasan profesi ketua Karang Taruna Mukakuning tidak sejalan dengan Pemerintah.

“Sebelum dia jadi Ketua Karang Taruna apakah profesi dia tidak jurnalis, itu adalah alasan yang tidak tepat dan perlu kita telusuri. Sebelum ada tindakan pembekuan, seharusnya dilakukan klarifikasi dan rapat dulu. Kami dari Ombusdman menilai mekanisme pembekuan ini tidak sesuai dengan aturan karang taruna yang ada di Republik Indonesia,” tegas Lagat.

Sementara itu, anggota komisi 1 DPRD Batam Jurado Siburian menilai hal pembekuan yang dilakukan Lurah Mukakuning adalah melanggar UU selaku ASN dan pihaknya akan menyurati hal tersebut kepada pihak terkait.

Ketua Karang Taruna Batam mengatakan, tidak ada ADRTnya, ini adalah pernyataan sikap penyesatan kepada anggota Karang Taruna, masa Organisasi tidak ada ADRTnya, ini sudah melanggar UU ASN no 5. Tidak mungkin seorang Lurah tidak memahami aturan,” kata Jurado.

Jurado juga menilai, Lurah Mukakuning sudah melakukan tindakan berpolitik. Dengan ikut serta terusik akan adanya Jurnalis yang menyurati tentang Ex-Officio.

“ASN seharusnya tidak mengurusi masalah Ex-Officio, bahkan sampai terusik dan membekukan pengurus Karang Taruna. Ini jelas melanggar UU ASN secara hinarki hukum dan sangat jelas,” tegas Jurado.

Mardianto.SH juga menegaskan dengan diadakannya rapat tersebut, agar semua pihak mencari solusi dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kesimpulannya. Karang Taruna bukan milik dan senjata Pemerintah, dan alasan dibekukan karna tidak sejalan dengan Pemerintah. Kita akan rapatkan hasil rapat kita hari ini dan akan kita surati instansi terkait sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kasus lain diluar pembekuan pengurus Karang Taruna Mukakuning agar tetap mencari solusi dengab baik,” tutup Mardianto.(Pino)