Pojok Batam.id– Jaksa Penuntut Umum(JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi(nota keberatan) terdakwa kasus politik uang Caleg DPRD Kota Batam dari partai Gerindra Muhammad Yunus.

“Menolak nota keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan menerima surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan adalah sah menurut hukum. Melanjutkan persidangan untuk memeriksan dan mengadili perkara tersebut,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort saat membacakan pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Senin(27/5/2019) siang.

JPU menjelaskan bahwa benar awalnya saksi Hubertus Laka Demu dan saksi `1 German Parningotan mendatangi kantor Bawaslu Batam apda tanggal 25 April 2019 untuk menginformasikan dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh terdakwa Muhammad Yunus pada tanggal 16 April 2019.

“Namun saudara Hubertus tidak melaporkan dengan alasan tidak membawa saksi. Kemudian tanggal 27 April 2019, saksi 1 German Paningotan melapor dugaan money politik ke kantor Bawaslu Batam, akan tetapi dalam hal ini syarat formil dari laporan tidak terpenuhi sebab sudah lewat masa waktu 7 hari sesuai ketentuan dan perundangan-undangan,” ujar Samsul.

Baca Juga : Terdakwa Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Disidangkan di PN Batam

Samsul mengatakan bahwa benar Bawaslu Batam pada tanggal 27 April 2019 menerima laporan pengaduan dari German Paningotan namun laporan tidak dapat ditindak lanjuti dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

“Selanjutnya berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu pasal 4 ayat (2), sehingga atas laporan tersebut pihak Bawaslu Batam menjadikan hal tersebut menjadikan temuan,” ucapnya.

Kata Samsul, berdasarkan UU No.7 tahun 2019 tentang Pemilu pasal 454 ayat 7 menyatakan temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud ayat 5 dan ayat 6 telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindak lanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan pengawas TPS paling lama 7 hari setelah temuan dan laporan diterima dan di registrasi.

“Ayat 8, dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 7, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 haru kerja setelah temuan dan laporan diregistrasi,” jelas Samsul.

Samsul menjelaskan bahwa setelah pihak Bawaslu Batam melakukan penyelidikan berupak klarifikasi terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti, dan selanjutnya dilakukan rapat Gakkumdu yang melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan tanggal 9 Mei 2019 sepakat bahwa perkara dugaan politik uang terdakwa Muhammad Yunus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kemudian pada hari itu juga pihak Bawaslu Batam membuat laporan ke Polresta Barelang. Selanjutnya atas laporan tersebut pihak Polresta Barelang melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Samsul mengatakan bahwa berdasarkan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 476 ayat (1), sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap perkara dugaan politik uang terdakwa Muhammad Yunus adalah sah dan berdasarkan hukum.

Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa, persidangan kemudian diskors oleh Majelis Hakim hingga pukul 16.00 WIB dengan agenda mendengarkan putusan sela.

“Untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah, maka persidangan kita skors sampai jam 16.00 WIB,” kata Ketua Majelis Hakim Jasael sambil mengetok palu.