Ketua BP BP OKK Partai Demokrat Batam, Rahmad Sukri

Pojok Batam.id – Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Demokrat Kota Batam telah melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Sekupang dan PPK Belakangpadang ke Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Batam, Rabu(15/5/2019) lalu. Laporan tersebut terkait dugaan pergeseran suara antar partai politik(Parpol) di dapil 6 Batam (Sekupang-Belakang Padang).
“Partai Demokrat di dapil 6 dirugikan akibat adanya dugaan pergeseran suara antar partai politik yang mengakibatkan Demokrat kehilangan kursi,” ujar Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi Kepartaian(BP OKK) Partai Demokrat Batam, Rahmad Sukri Hasibuan kepada swarakepri, Minggu(19/5/2019) malam.
Rahmad menambahkan, Partai Demokrat sudah melakukan keberatan sejak pleno rekapitulasi surat suara di Kecamatan hingga pleno KPU tingkat Provinsi.
“Kami ditingkat Kecamatan sudah melakukan keberatan, dan tidak menandatangani DA A1(kelurahan), DA 1(kecamatan) dan sampai di KPU,” tegasnya.
Menurutnya, dua hari setelah pleno KPU Kota Batam, Demokrat membuat laporan ke Bawaslu Kota Batam dan membawa bukti-bukti dari 50 Tempat Pemungutan Suara(TPS) di Kecamatan Sekupang.
“Setelah Pleno di KPU, kita melakukan pelaporan ke Bawaslu dan membawa bukti-bukti hampir 50 TPS, bukti antara C1 dan DA-A1 yang tidak sinkron,” jelasnya.
Rahmad mencontohkan dugaan pergeseran suara partai, misalnya di TPS 01 kelurahan X, di C1 suara partai A berjumlah 21, tapi di DA-A1 menjadi 11 suara.
“Ini ada kesalahan yang sangat signifikan dari pihak penyelenggara yaitu PPK yang mengakibatkan kursi Demokrat hilang,” tegasnya.
Rahmad menambahkan, Demokrat meminta Bawaslu untuk merekomendasikan penghitungan ulang semua kotak suara atau kertas suara di Dapil 6 Batam.
“Ada 417 TPS di dapil 6(Sekupang dan Belakang Padang), dihitung ulang saja kertas suara itu. Kalau memang sejatinya partai demokrat tidak dapat kursi, ini kebenaran sesunggungnya. Demokrat dalam ini mencari kebenaran, bukan mencari pembenaran,” ucapnya.
Rahmad mengatakan bahwa dari data C1 yang dimiliki Partai Demokrat, Demokrat meraih 3944 suara di Kecamatan Sekupang, sementara PKB 3493 dan Partai Golkar 3471 suara.
“Setelah pleno di Kecamatan, partai PKB dari 3493 menjadi 3944 dan Golkar menjadi hampir 4000-an suara,” ujarnya.
Berdasarkan surat Bawaslu Kota Batam Nomor: 0305/K.Bawaslu-KR-07/PM.05.02/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza disebutkan bahwa Bawaslu Kota Batam mengundang Rahmad Sukri untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal Dugaan Pelanggaran Pemilu. Klarifikasi Bawaslu Kota Batam tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 di kantor Bawaslu Batam.
Komisioner Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk membenarkan Demokrat melaporkan PPK ke Bawaslu Kota Batam. “Ya, betul Pak,” kata Mangihut singkat.(rie)