Pojok Batam.id– Capres Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada 23 lembaga yang dibubarkan karena dianggap membuat pelayanan publik berbelit-belit. Bagaimana faktanya?

“Penyederhanaan dan penajaman kelembagaan. Tidak perlu banyak lembaga kita ini. Di dalam pemerintahan 4,5 tahun. telah kita bubarkan 23 lembaga yang ada, agar lebih ramping, lebih lincah, gampang memutuskan, tidak berbelit-belit,” kata Jokowi dalam debat capres putaran ke-4 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019).Lalu, apa saja lembaga yang dibubarkan Jokowi selama 4,5 tahun berkuasa?

Pembubaran itu tercantum dalam Perpres No 176 Tahun 2014. Berikut ini kesepuluh lembaga itu:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia

Pembubaran lembaga nonstruktural dilakukan lagi oleh Jokowi pada 2016. Ada 9 lembaga yang dibubarkan seperti tercantum dalam Perpres No 116 Tahun 2016, yaitu:

1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Masal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Selain itu, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam perpres itu, ada 2 lembaga yang fungsinya diintegrasikan dalam KLHK, yaitu:

1. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut
2. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Selanjutnya, Jokowi juga menerbitkan Perpres 124 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Dalam Perpres ini disebutkan masa kerja Komisi Penanggulangan AIDS Nasional berakhir pada 31 Desember 2017.

Berikutnya, pada 2017, Jokowi menerbitkan Perpres No 21 Tahun 2017. Lembaga yang dibubarkan lewat Perpres itu adalah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Dengan demikian, sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan dalam pemerintahan Jokowi.
(haf/imk)

Sumber: detiknews