Kronologi Penusukan WNA Malaysia di Batam Oleh Pengusaha Money Changer Berinisial AT, Dipicu Hal Ini.

BATAM – Hong Koon Cheng alias Kevin Hong, korban penusukan yang dilakukan oleh pengusaha Amat Tantoso ternyata bukan sekali saja diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Sebelum diduga menggelapkan dan menipu Amat Tantoso, Kevin Hong juga disebut telah dilalaporkan ke polisi terkait kasus yang sama oleh korban yang bernama RM.

Kuasa Hukum Amat Tantoso, Tantimin, mengungkapkan hal tersebut karena dia juga telah ditunjuk sebagai kuasa hukum RM yang melaporkan Kevin Hong ke polisi terkait dugaan penggelapan dan penipuan sejumlah uang.

Hal itu yang disampaikannya kepada TRIBUNBATAM.ID ketika dimintai keterangan, Senin (22/4/2019) siang.

“Ini tidak hanya sekali saja terjadi. Pada tahun 2013, ada klien saya yang bernama RM, melaporkan Kevin ke pihak kepolisian dengan dugaan yang sama yakni melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 1,5 miliar lebih,” ujarnya melalui telepon.

Tantimin mengungkapkan bahwa saat ini, pihak Amat Tantoso pun telah membuat laporan yang sama dengan kasus yang dialami RM.

“Saya baru menerima kuasa atas kasus ini beberapa waktu lalu. Namun laporan sudah masuk sejak tanggal 12 April kemarin. Sejauh ini kasusnya masih ditangani pihak Satreskrim Polresta Barelang,” ujarnya lagi.

Lebih jauh Tantimin mengatakan, sudah ada dua laporan yang ia tangani dengan permasalahan yang sama serta pelaku yang sama pula, yakni Hong Koon Cheng alias Kevin Hong.

“Sudah ada dua, pertama dari Pak Amat Tantoso sebagai Direktur PT. Hosana Exchange dan satu lagi dari klien lain, RM. Semuanya telah diserahkan ke penyidik, termasuk bukti yang ada. Kami tinggal menunggu tindak lanjut atas kasus penipuan dan penggelapan ini,” katanya.

Namun menurut Tantimin, total kerugian yang dialami oleh Amat Tantoso hingga saat ini masih dalam proses audit.

“Tentunya bisa lebih dari yang diberitakan. Namun masih dalam proses penghitungan,” katanya.

Sumber: Tribunbatam.id
Editor: Robert