Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
JAKARTA – Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan, para pemilih yang datang ke TPS tanpa membawa form pemberitahuan memilih atau form C6 tetap bisa mencoblos.
Ia berpandangan, bisa saja pemilih kehilangan form C6 atau petugas yang melewatkan memberi form tersebut kepada pemilih.
“Prinsipnya boleh, jadi C6 itu kan undangan, jika ada satu lain hal sehingga C6 tidak dapat dibawa misalnya hilang atau petugasnya tidak memberikan, itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Lebih lanjut Wahyu menuturkan bahwa form pemberitahuan C6 seharusnya memang diserahkan ke pemilih.
Sebab form tersebut berisi informasi yang bersangkutan dimana lokasi mereka memilih.
“Jadi C6 mestinya disampaikan ke pemilih, C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS, tetapi jika ada satu lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih,” katanya.
Form C6 sendiri pada prinsipnya harus diberikan ke para pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019.
Namun jika mereka belum mendapatkannya hingga H-1 pencoblosan, pemilih diminta aktif melaporkan ke Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) supaya bisa diberikan kemudian.
Berikut ini penjelasan KPU soal waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
1. Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019 jam 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Jika hingga pukul 13.00 waktu setempat pemilih masih belum memilih, petugas masih memberikan pelayanan dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.
3. Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.
4. Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara (Rabu, 17 April 2019 pukul 24.00 waktu setempat).
5. Jika penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 pukul 12.00 waktu setempat).
Sumber: Tribun
Editor: Robert