Tas berisi rokok khusus kawasan bebas yang diamankan BC Karimun.
Karimun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun mengamankan 74.520 batang rokok khusus kawasan bebas di perairan Pulau Degong Kabupaten Karimun pada Sabtu (13/4/2019).
Dimana rokok kawasan bebas tersebut ditegah dari speedboat Bintang Rezeki Ekspress dan Speedboat Polewali Ekspress yang berlayar dari Batam dengan tujuan Tanjungbatu. Dari dua kapal tersebut petugas mengamankan 5 koper dan 1 tas kecil berisikan rokok kawasan bebas, namun diketahui barang tersebut tidak diketahui pemiliknya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Bagus Hariadi mengatakan, penegahan awal dilakukan terhadap SB Bintang Rezeki Ekspress 89 dari Batam dengan tujuan Tanjungbatu.
“Dimana dalam speedboat tersebut kita temukan 4 buah tas koper yang berisikan rokok kawasan bebas Batam. Namun dari hasil pemeriksaan tidak kita temukan siapa pemilik koper tersebut. Selanjutnya petugas langsung mengamankan ke kapal patroli dan melanjutkan patroli,” terang Bagus, Senin (15/4/2019)
Lalu, petugas kembali melakukan penegahan terhadap SB Polewali Ekspress 2 dari Batam tujuan Tanjungbatu. Dimana diatas kapal tersebut ditemukan 1 buah tas plastik dan 1 tas koper berisikan rokok kawasan bebas.
“Namun kita temukan dengan modus yang sama yakni barang tersebut tidak ditemukan pemiliknya. Maka petugas langsung membawa barang tersebut ke Kantor KPPBC TMP B untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pencacahan terhadap 5 koper dan 1 tas plastik tersebut terdapat 74.520 batang rokok khusus kawasan bebas dengan perkiraan barang sekitar Rp 38.800.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.572.400.
“Atas penegahan BKC Hasil Tembakau ini, kasusnya terhadap barang tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.
Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert