Ilustrasi kursi jabatan DPR RI.
Batam – Kuasa hukum Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal Kepri berinisial AA, Harianto menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum, menanggapi keterangan pers yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Mangihut Rajagukguk.
Sebelumnya, kepada sejumlah awak media massa, Selasa (16/04/2019) sore, Bawaslu Kota Batam mengungkapkan adanya isu Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan terhadap caleg berinisial AA. Namun saat dikonfirmasi, Bawaslu Kota Batam memberikan keterangan berbeda dan menyatakan bahwa adanya laporan yang mereka dapatkan, hanyalah souvenir dan specimen suara serta kartu nama dari caleg tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum AA, Harianto mengatakan, terkait pemberitaan terhadap klien nya maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan Bawaslu Kota Batam, tidak hanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemiliha Umum (DKPP). Tetapi juga akan mengambil langkah hukum terkait tindakan pencemaran nama baik kepada pihak Kepolisian.
“Jelas kedua langkah ini akan kami ambil sebagai kuasa hukum. Pertama untuk DKPP laporan yang akan kami lakukan, substansi nya terkait pelanggaran kode etik profesional Bawaslu, sebagai salah satu Badan yang diakui oleh Negara,” ujarnya melalui sambungan telephone, Selasa (16/04/2019) malam.
Sementara itu, untuk ke pihak Kepolisian sendiri, pihaknya dengan tegas menyatakan adanya tindakan dari Bawaslu Kota Batam. Yang terkesan ingin menjatuhkan citra dari AA, yang akan bertarung dalam Pemilu serentak yang akan dilangsungkan, Rabu (17/04/2019).
Adapun kedua tindakan ini, dinyatakan harus dilakukan setelah pihak dari AA juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 temuan, yang dinyatakan oleh Bawaslu sebagai barang bukti dugaan pelanggaran Pemilu. Di mana, Harianto menegaskan sebagai Badan yang mengusung poin profesionalisme. Bawaslu Kota Batam dianggap tidak mampu mengamalkanya.
“Jelas mereka tidak mampu, adanya tindakan mereka membuka langsung ke media massa sendiri sudah mencederai poin tersebut. Dari sisi hukum, temuan yang mereka temukan seharusnya diselidiki secara mendalam. Dimana beberapa unsur lainnya juga belum dapat mereka penuhi,” paparnya.
Salah satu unsur hukum yang dianggap tidak dapat dipenuhi oleh Bawaslu Kota Batam, ialah mengenai keberadaan pelapor. Di mana pihak Bawaslu juga mengakui bahwa mereka, hingga saat masih belum dapat menemui maupun meminta keterangan laporan yang dilakukan oleh pelapor.
“Lagipula apa yang menjadi barang temuan sendiri, juga tidak dapat dikategorikan barang bukti sah. Dimana apa yang mereka tunjukkan melalui pesa whatsapp, bisa saja adalah benda yang mereka temukan di jalan maupun benda yang sebenarnya sudah didapatkan oleh orang lain pada saat kampanye,” tuturnya.
Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert