Amat Tantoso saat berada di dalam ruang penyidik (kiri) dan foto korban (kanan).

Batam – Kapolres Barelang Kombes Pol Henki mengatakan, pengusaha money changer di Batam, Amat Santoso terancam hukuman penjara 8 tahun setelah menikam Warga Negara Malaysia, Kelvin Hong.

“Ini pidana murni, terancam pasal 354 (penganiaya berat/ melukai) ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara,” kata mantan Waka Polresta Barelang tersebut sembari meninggalkan Mapolresta Barelang, Kamis (11/4/2019) siang.

Pemilik hotel kuning Venesia itu terlibat perkelahian dengan WNA Malaysia bernama Kelvin yang bermuara dari utang piutan dengan kekasihnya yang juga karyawan Amat Santoso.

Pisau yang berhasil direbut dari Kelvin langsung ditikam Amat Santoso ketubuh Kelvin pada bagian pinggang sebelah kiri. Pisau jenis bayonett seketika menancap.

Hingga saat ini, korban masih dirawat di salah satu rumah sakit di Batam. Sementara Amat Santoso masih menjalani pemeriksaan di ruang unit V Polresta Barelang.

“Kita tidak urus soal perdata, ini pidana murni,” tegas Akpol 1995 tersebut.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert