Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

Tanjungpinang – Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terima pelimpahan dua tersangka dua orang wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK), pelaku pemerasan terhadap Benito, pejabat Sekwan DPRD Provinsi Kepri.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan pada hari ini dilakukan tahap dua perkara pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dari media online koran KPK yang terjadi pada beberapa waktu lalu terhadap korban Benito Sekwan DPRD Provinsi Kepri.

“Kedua tersangka adalah Alfian, menjabat sebagai kepala biro dan Ilham Rokan yang menjabat sebagai pimpinan redaksi KPK,” ujar Rizky saat ditemui di Kejari Tanjungpinang, Rabu (10/4/2019).

Rizky mengungkapkan modus kedua pelaku dengan menerbitkan suatu berita dugaan korupsi di intansi terbuat. Kemudian jika tidak ingin diberitakan maka harus memberikan uang sebesar Rp 300 juta. Karena takut korban memberikan Rp 20 juta kepada tersangka.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 jo 64 dan Pasal 369 ayat 1 jo pasal 55 jo 64,” ujarnya.

Sementara itu untuk barang bukti yang di limpahkan, seperti uang sebesar Rp 20 juta, Handphone Oppo A3, Samsung, Xiomi, satu unit sepeda motor, serta kartu pers.

Diketahui bahwa Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengungkapkan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban Benito pejabat di Sekwan DPRD Kepri bahwa ada oknum wartawan KPK yang telah melakukan pemerasan.

“Atas laporan itu kami laporan itu anggota langsung menyelidiki kasus itu,” kata Ucok beberapa waktu lalu.

Dari keterangan korban kedua pelaku ini telah dua kali berhasil melakukan pemerasan kepada korban dengan motif adanya pemberitaan terkait penyelewengan dana di Sekwan DPRD Kepri tempat korban berkerja.

Akibat pemberitaan itu, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta, dengan mengancam akan menaikkan berita. Dan melaporkan korban ke pimpinan.

Dengan ancaman itu kemudian korban memberikan uang Rp 10 juta kepada tersangka Ilham disalah satu tempat karaoke Family Kilometer 9 Kota Tanjungpinang sekitar bulan Juli 2018.

Selanjutnya beberapa bulan kemudian, tersangka Ilham meminta lagi kepada korban uang sebesar Rp 50 juta dengan cara mengancam. Uang itu diberikan staf korban kepada Alfian.

Selanjutnya kedua tersangka membuat pemberitaan yang berjudul “Hamidi : Saya Pusing Dana publikasi di Habisi Benito”. Namun setelah itu korban mengkonfirmasi berita itu supaya dihapus.

“Jika ingin di hapus kedua pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 80 juta, tetapi staf korban mengatakan cuma bisa Rp 20 juta. Sehingga disetujui sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya lagi.

Namun saat korban ingin memberikan uang sebesar Rp 50 juta tersebut kepada tersangka Alfian di parkiran hotel CK Tanjungpinang. Dan terjadilah tangkap tangan yang dilakukan polisi terhadap tersangka Alfian. Kemudian dilakukan pengembangan diamankan lah tersangka Ilham. Sehingga jumlah total pemerasan sebesar Rp 80 juta.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert