Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, kembali ‘bernyanyi’ dengan menyeret pihak lain dalam pusaran kasusnya.
Sebelumnya ia mengatakan perintah menyiapkan 400.000 amplop serangan fajar dari Nusron Wahid. Kali ini melalui pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk, menyebut salah seorang menteri di kabinet kerja sebagai penyumbang terbesar amplop serangan fajar.
Sumber uang dari menteri itu, kata Saut, sudah disampaikan Bowo ke penyidik KPK.
“Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri yang sekarang di kabinet (kerja) ini,” ujar Saut usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/4).
Namun Saut menyebut, sumber uang yang disiapkan untuk amplop serangan fajar Bowo dan Nusron berbeda.
“Beda-beda sumber, Pak Nusron dia punya sumber sendiri, Pak Bowo punya sumber sendiri,” ucap Saut.
Terkait pernyataan Nusron membantah memerintahkan Bowo untuk menyiapkan amplop, Saut tak mempermasalahkannya. Menurut Saut, hal itu merupakan hak Nusron untuk membantah.
“Ya hak beliau (Nusron) untuk membantah itu. Tapi saya bilang ke klien saya kalau nanti ada saksi yang mengetahui, dia (Nusron) akan dihadirkan di sini,” kata Saut.
Saut meyakini, apa yang disampaikan kliennya merupakan kebenaran. Sebab kliennya menerima perintah itu langsung dari Nusron secara lisan di DPR.
“Dia (Bowo) mengakui secara terus terang memang saya diperintahkan secara lisan, ketemu berdua di DPR, ada di satu tempat di lingkungan DPR,” ucapnya.
Saut menambahkan, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK turut mengambil sampel suara dari Bowo serta penjelasan kronologi suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Asty sebesar Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung.
Suap itu diduga agar Bowo mempengaruhi PT Pupuk Indonesia agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk ke Humpuss. Selain penerimaan dari Asty, KPK juga menemukan uang lain yang diduga hasil gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar. Sehingga total Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar.
Uang tersebut dibungkus dalam 84 kardus, di mana terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop.
Sumber: Kumparan
Editor: Robert