Bea cukai jutaan batang rokok ilegal
Sidoarjo – Sebanyak 11.915.200 batang rokok ilegal dan barang lainnya senilai Rp 8,5 miliar dimusnahkan. Hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo di kantor Bea Cukai Sidoarjo di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Noer Rusydi mengatakan bahwa rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai dan barang lainnya. Seperti 42 botol MMEA, 50 botol cairan EET semuanya ilegal.
“Hasil penindakan ini hasil operasi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo bersinergi dengan instansi terkait selama kurun waktu Mei-Desember 2018,” kata Noer Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/4/2019).
Noer menambahkan, selain memusnahkan belasan juta rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 50 botol Liquid Vape dan 42 botol (48,75 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan tiga Barang Kenai Cukai (BKC) itu menggunakan mesin pencacah yang kemudian dimusnahkan dengan incenerator.
“Belasan juta batang rokok tersebut di antaranya tidak memakai cukai dan memakai cukai bekas. Modus yang dilakukan oleh pelanggar ini antara lain ada beberapa barang kena cukai yang dilekati pita cukai bekas dan tidak memakai cukai,” tambahnya.
Dia menerangkan, selama tahun 2018, pihaknya sudah melakukan tiga kali penyidikan di bidang cukai khususnya rokok dan terdapat tiga tersangka. “Alhamdulillah, tiga kasus yang kami naikkan ke penyidikan, sudah dinyatakan P21,” terangnya.
Sementara vape yang dimusnahkan, lanjut dia, juga dikarenakan tidak memakai cukai. Karena vape yang mengandung nikotin, dikategorikan menjadi BKC atau hasil tembakau pengolahan lainnya yang wajib dikenakan pajak.
“Sesuai PMK 147, mulai 1 Juli 2018, vape sudah dikategorikan menjadi BKC. Khusus vape yang mengandung nikotin, tapi yang tidak mengandung nikotin, itu tidak dikenakan BKC,” terangnya.
Sementara penghitungan nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 8,5 miliar. Sedangkan nilai cukai yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 4,4 miliar.
“Penindakan dan pemusnahan ini untuk menjaga iklim usaha dan industri yang lebih kondusif,” pungkasnya.
Sumber: Detik.com
Editor: Robert