Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis FTV, Agung Saga, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi menyampaikan transaksi dilakukan melalui sistem tempel di tiang listrik.

Agung ditangkap bersama rekannya, Harry Nugraha, di Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (9/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada akhir Maret lalu tentang transaksi narkoba yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Dari laporan tersebut, polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di Bogor. Tim kemudian bergerak ke Bogor untuk mengawasi gerak-gerik pelaku.

“Ternyata di Bogor tersangka sudah menelepon, kemudian tersangka mentransfer uang Rp1,1 juta untuk mendapatkan barang tersebut,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/4).

Saat mengambil sabu, kata Argo, pelaku tidak bertemu langsung dengan penjualnya. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel.

“Uniknya barang itu sistem tempel, barang itu diisolasi di tiang listrik di Bogor, di depan toko furniture, di depannya ada tiang listrik, ditempel di situ,” tutur Argo.

Argo menyampaikan setelah mendapat barang pelaku kemudian kembali ke Jakarta. Namun, dalam perjalanan kedua pelaku sempat menggunakan sabu tersebut di sebuah tempat peristirahatan (rest area). Setelah itu, pelaku kembali melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan berhenti di minimarket daerah Petogogan.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku inisial AS dengan HN yang sedang duduk-duduk di depan minimakret di daerah Petogogan,” tuturnya.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,49 gram yang terbungkus dalam tiga klip plastik. Dua klip ditemukan di tas milik AS, dan satu klip ditemukan di kantong HN.

Argo mengungkapkan setelah dilakukan tes urine kepada dua pelaku, polisi mendapatkan hasil bahwa keduanya positif menggunakan narkoba.

Lebih lanjut, saat ini polisi masih terus menggali keterangan para pelaku. Termasuk, mencari informasi pihak yang menjual barang haram tersebut kepada pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Argo mengatakan Agung mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina. Dia mengatakan selain berprofesi sebagai artis FTV, Agung juga berprofesi sebagai seorang Disc Jockey (DJ).

“Untuk meningkatkan stamina karena untuk tersangka AS (Agung Saga) ini adalah sebagai DJ, jadi biar kerja masih fit staminanya. Kemudian juga pada saat shooting film karena kejar tayang badan tetap fit,” tutur Argo.

Argo mengatakan Agung bersama Harry sudah mengonsumsi sabu sejak 2015.

Agung dan rekannya memberikan keterangan perihal kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Namun, Agung bungkam saat ditanya terkait kasusnya. Dia hanya menyampaikan saat ini dalam kondisi baik.

“(Kondisi) baik, baik,” kata Agung.

Sumber: CNN
Editor: Robert