Pojok Batam

Merasa Diintimidasi dan Dicemarkan Nama Baiknya, Ibrahim Polisikan Pimpinan Banyan Tree Lagoi

Bintan – Dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Direktur Hrd Banyan Tree Lagoi, Trizno Tarmoezi terhadap Ibrahim (38) semasa dia masih menjadi karyawan di Hotel Banyan Tree, sudah dilaporkan oleh mantan karyawan kepada Polres Bintan awal Januari lalu.

Intimidasi tersebut diduga sengaja untuk membuang atau melakukan PHK dengan tidak hormat terhadap karyawannya, mulai dicurigai melakukan pencurian serta mengkonsumsi Narkoba.

Namun, apa yang dituduhkan justru tidak pernah terbukti. Sehingga mantan karyawannya tersebut, tidak terima dan melaporkan pimpinan perusahaan perhotelan tersebut kepada polisi.

Ibrahim (38) kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Senin (8/4/2019). Menceritakan kisah pilu selama belasan tahun menjadi karyawan di Banyan Tree Lagoi Bintan tersebut.

Sebelum dia dan beberapa rekannya dipaksa cek urine atas tuduhan mengkonsumsi Narkoba, dirinya juga pernah dituduh melakukan pencurian. Namun apa yang dituduhkan justru tidak pernah terbukti.

“Semua alasan, sebenarnya tidak lepas hanya karena mencari alasan untuk memberhentikan karyawan dengan cara tidak hormat. Tapi itu semua jelas sangat merugikan karyawan, makanya saya menuntut dan melaporkan pimpinan Banyan Tree tersebut kepada polisi untuk minta keadilan,” tegasnya.

Dengan sikap semena-mena terhadap karyawan tersebut, di manajemen Banyan Tree terkesan biasa dan bukan hanya terjadi pada satu orang, karena selama ini tidak ada yang berani bicara, apa lagi menuntut.

“Terbukti saat pimpinan perusahaan tersebut dilaporkan kepolisi, justru saya yang sudah bekerja di tempat lain di dalam kawasan patiwisata Lagoi dipermasalahkan, sehingga harus kehilangan pekerjaan. Itu salahsatu bukti, intimidasi yang dilakukan tidak hanya saat jadi karyawan, namun sudah bukan karyawan pun dibuat tidak nyaman, ini jelas melanggar hak azazi manusia,” tambahnya.

Ibrahim berharap, agar pihak kepolisian bisa benar-benar melakukan penanganan dengan kasus ini dengan maksimal. Agar kedepan pimpinan hotel seperti ini tidak bisa sesuka hati menghilangkan hak orang dengan pola-pola yang arogan untuk menekan karyawannya. Karena jelas ada aturan ketenagakerjaan, yang patut dijadikan pedoman.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana yang coba dikonfirmasi terkait laporan yang dibuat mantan karyawan Banyan Tree tersebut, secara terpisah. Menyampaikan akan mengkroscek hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik atas laporan mantan karyawan tersebut.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert

Exit mobile version