Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana saat menyampaikan perkembangan kasus PT ALAM di Polda Sumut, Selasa (26/2/2019)

MEDAN – Seorang pengusaha bernama Husin (45) ditahan DitKrimsus Polda Sumut.

Husin ditahan Polda Sumut karena diduga mengemplang pajak sebesar Rp 450 miliar.

Nantinya, Husin akan diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Pajak.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya mengamankan Husin sejak Kamis (4/4/2019) malam.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Polda Sumut dan kasusnya ditangani PPNS,” kata orang nomor satu di Direkorat Krimsus Polda Sumut ini, Sabtu (6/4/2019) seraya menyatakan pihaknya cuma memback-up.

Mengenai berapa besaran pengemplang pajak yang dilakukan Husin, Rony hanya menjawab singkat.

“Kalau soal itu bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,” ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh dari petugas yang turut menangkap Husin, pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap pihak intelijen tertinggi, Rabu (3/4/2019).

Kata sumber yang namanya tidak ingin dipublikasikasn namanya, Husin ditangkap di kawasan Jalan Gaharu simpang Jalan Sejati saat mengenderai mobil lexus BK 1143 EG.

Sumber: Tribunbatam.id
Editor: Robert