Ketua KASN Sofian Effendi

Jakarta – KPK memeriksa Ketua KASN Sofian Effendi sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy (Rommy). Menurut KPK, Sofian ditanyai soal indikasi kejanggalan yang ditemukan terkait pengisian jabatan itu.

“Yang pasti proses seleksinya dan hubungan Kemenag dan panitia seleksi yang dibentuk KASN dengan Kemenag itu yang didalami lebih lanjut. Karena dua institusi ini, posisi KASN seperti apa dan juga kejanggalan-kejanggalan tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Kejanggalan yang dimaksud KPK terkait diloloskannya Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Haris sendiri kini juga menjadi salah satu tersangka.

“Sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS (Haris Hasanuddin) masuk dalam tiga nama yang kemudian diusulkan dan akhirnya dipilih Menag. Itu yang kami dalami dalam rangkaian proses penyidikan ini. Termasuk hari ini kepada KASN,” ucapnya.

Rommy sendiri merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketum PPP. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

Dugaan suap terhadap Rommy itu berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga keduanya memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Saat ini, KPK tengah berfokus mendalami soal prosedur pengisian jabatan di Kemenag. Alasannya, ada indikasi kejanggalan yang ditemukan KPK dalam proses pengisian jabatan itu.

KASN sendiri pernah angkat bicara soal kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag ini, terutama terkait Haris Hasanuddin. Menurut KASN, pihaknya pernah mengirim surat kepada Menteri Agama (Menag) agar tidak meluluskan dan tak melantik Haris karena pernah mendapat hukuman disiplin.

“Pada saat proses berlangsung, kami kan tahu. Kami tahu, kami, KASN mengirim surat ke Menteri, mengatakan orang itu seharusnya tidak terus dong dan mohon dia dinyatakan tidak lulus,” kata komisioner KASN Nuraida Mokhsen saat dihubungi detikcom, Selasa (19/3).

Sumber: detik.com
Editor: Robert