Jakarta – Para pelaku dunia usaha mengakui adanya perubahan dari sisi perizinan usaha selama pemerintahan Jokowi-JK. Namun perubahan positif yang terjadi sayangnya tidak menyeluruh.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengakui, para pelaku dunia usaha cukup merasakan adanya kemudahan dari sisi perizinan. Namun hanya untuk izin-izin tertentu yang menjadi dasar.

Sementara izin-izin lainnya masih mengalami kendala terutama perizinan yang berada di tingkat daerah. Masih adanya ego sektoral yang membuat mengurus izin di daerah begitu sulit.

“Memang yang menjadi tantangan itu perizinan pemerintah daerah. Karena lintas institusi. Kendalanya di sana otonomi daerah,” ujarnya kepada detikFinance, Kamis (4/4/2019).

“Problem paling utama itu payung hukumnya. Payung hukumnya harus di sinkronisasikan supaya ada di satu garis alur yang efektif,” tambah Hariyadi.

Hariyadi mencontohkan, untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah membutuhkan waktu yang sangat lama. Bahkan di daerah tertentu pengusaha harus menunggu lebih dari setahun untuk mendapatkan IMB.

“Contoh dirikan bangunan di beberapa daerah setengah hati. Urusnya bisa lama dan masih timbulkan pungutan liar. Bisa lebih dari setahun itu untuk IMB,” ujarnya.

Namun menurutnya tidak semua daerah masih terkendala untuk perizinannya. Sebagian dari daerah yang pimpinannya sejalan dengan pemerintah pusat, menurut Hariyadi sudah cukup mudah dalam hal perizinan.

Sebelumnya, Capres petahana Jokowi memamerkan bahwa sekarang mengurus izin sudah jauh lebih cepat dengan sistem elektronik berbasis online. Yang dimaksud Jokowi adalah program online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu.

Melalui OSS, izin yang dulunya memakan waktu hingga berbulan-bulan bahkan tahunan bisa dipercepat dalam hitungan jam.

“Pemerintah ada OSS yang dulunya kalau urus izin bisa 6 bulan bahkan setahun, sekarang 9 izin keluar 3 jam,” katanya dalam Debat Keempat Capres di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

Sumber: Detik.com
Editor: Robert