Kapolsek Nongsa Kompol Albet Sihite hadirkan Pelaku pemerasan Istri pengusaha asal Batam, Foto Bugil Istri Pengusaha Jadi Senjata pemerasan selama ini

Seorang istri pengusaha di Batam menjadi korban pemerasan modus menyebarkan foto syur ke media sosial.

Pelaku pemerasan kini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Nongsa Batam.

Modus pemerasan yang dilakukan pelaku yakni dengan mengancam korban menyebarkan foto-foto ke Media sosial.

Takut dengan ancaman tersebut, korban yang diketahui berinisial NJ (47) ini akhirnya melaporkan tersangka bernama Handoko alias Chun (46)

Saat ini Handoko sudah diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Kapolsek Nongsa AKP Albet P Sihite, Senin (1/4/2019) siang mengatakan, NJ merupakan istri seorang pengusaha di Batam.

“Korban ini merupakan istri dari pengusaha di Batam,” sebutnya.

Korban dan tersangka saling kenal semenjak 2015 lalu melalui Facebook.

Seiring berjalannya waktu, korban dan tersangka janji ketemu. Korban menjemput tersangka di Bandara Hang Nadim Batam.

Setelah bertemu, keduanya makan bersama. Siang itu juga, korban mencarikan tersangka hotel di kawasan Nagoya.

“Korban diberi air putih. Setelah itu korban tidak sadarkan diri, tersangka menyebut kalau korban ketiduran karena tidak sadarkan diri,” ujar Sihite menyampaikan sesuai laporan korban.

Dua minggu kemudian korban kemudian kaget ketika tersangka mengirimkan beberapa foto bugil korban.

Foto-foto itu kemudian menjadi senjata oleh pelaku untuk memeras korbannya.

Pelaku dengan gampang memeras korban. Ia meminta sejumlah uang. Jika tidak, foto-foto tersebut akan disebarluaskan.

Sejak itu, korban sering mengirimkan uang. “Setiap kali tersangka ke Batam, dia menyuruh korban untuk menjemput ke Bandara,” sebut Sihite.

Kasus ini terkuak pada akhir awal Februari kemarin.

Tersangka meminta uang sebanyak Rp380 juta. Jika tidak, foto-foto korban akan disebarluaskan.

Korban yang tidak memiliki uang, mencoba meminjam pada sanak saudaranya. Namun pinjaman sebanyak itu sulit didapat.

Karena tidak mempunyai uang, korban akhirnya mengirim uang sebanyak Rp 1 juta melalui ATM.

Namun pelaku tidak terima dan mengancam akan mengirimkan foto-toto itu ke Media Sosial dan ke pihak keluarga.

Bosan karena terus di ancam, Istri Pengusaha di Batam ini akhirnya membuat laporan polisi.

Korban membuat laporan pemerasan itu ke Polsek Nongsa. Laporan tersebut langsung ditanggapi. Bekerjasama dengan Polsek Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur, reserse kriminal Polsek Nongsa berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Dusun Manukan Kecamatan Garum, Blitar.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” katanya lagi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak milliar rupiah.

“Korban sampai saat ini masih trauma ” ujarnya.

Sumber: Tribunbatam.id
Editor: Robert